Close Menu
    info terkini

    Beredar Kabar, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Langsung Disita

    May 9, 2025

    Kapolsek Darul Aman Berikan Bantuan Sembako kepada Mualaf melalui Jumat Berkah

    May 9, 2025

    Razia Busana Muslim di Aceh Timur: 26 Warga Terjaring

    May 9, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS
    Aceh

    Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS

    RedaksiJune 5, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh – Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Menpan-RB telah menyurati pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Aceh agar segera mendata para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diberi kesempatan mengikuti calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dimana jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023,” kata Muhammad Iswanto, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, 3 Juni 2022.

    Menurut Iswanto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN menyebutkan, pegawai non PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah.

    Baca Juga:

    • Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023
    • Save Honorer 2022 : Berikut Data Persiapan Rekrutmen PPPK Tahap 3 Dimulai Tahun Ini. Cek Sekarang.
    • Status Pegawai Kontrak ‘Punah’ Pada 2023 ? Tenang, Ini Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS.

    Iswanto meyakini, jika pendataan para honorer untuk diikutsertakan seleksi pengangkatan PPPK tidak terlepas dari upaya Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menyuarakan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Bali awal Mei lalu.

    “Dalam rapat tersebut Pak Gubernur menyampaikan, terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ditemukan solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Iswanto.

    Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan, upaya Gubernur Nova memperjuangkan keberadaan tenaga kontrak telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dalam banyak forum rapat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur disebut telah memerintahkan agar ditemukan solusi terkait nasib tenaga kontrak.

    Foto: Adpim Setdaprov Aceh

    Baca Juga:

    • Siap-Siap Bakal Dihapus Tahun Depan! Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat jadi PNS dan PPPK
    • APBK Aceh Timur Jebol Rp 774 Juta, Pembayaran Honorarium Tim Anggaran Tak Sesuai Ketentuan
    • Aceh Timur Butuh Tenaga Pendidik Sebanyak 1.511 Guru, Diprioritaskan Putra Daerah

    “Dalam beberapa kesempatan sebelumnya Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” kata Iswanto.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur PPPK Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Beredar Kabar, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Langsung Disita

    zakariaMay 9, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Media sosial Indonesia diramaikan dengan kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan…

    Kapolsek Darul Aman Berikan Bantuan Sembako kepada Mualaf melalui Jumat Berkah

    May 9, 2025

    Razia Busana Muslim di Aceh Timur: 26 Warga Terjaring

    May 9, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Usai Kejar-kejaran, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Tertangkap di Aceh Timur

    May 5, 2025

    Ayah Massyura Korban Kecelakaan Menuntut Keadilan

    May 3, 2025

    Tipu Agen BRILink Hingga Rp 28,8 Juta, IRT di Aceh Timur Diamankan

    May 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Kham Khum, Gereiutam Geureutum Lam Insya di Kawasan Bagok, Ada Apa?

    April 26, 20252,467
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.