Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Lagi warga Aceh kedapatan membawa sabu atau menjadi kurir sabu, Hal ini juga dilakukan oleh 2 orang yang berasal dari Aceh Timur dan Kota Lhokseumawe seberat 20 kg.
Keduanya bernama Zulfikar (36) asal warga Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan Syafruddin (51) warga Desa Naleung, Kecamatan, Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Mereka awalnya ditangkap saat membawa 20 kg sabu dari Lhokseumawe menuju Kota Medan pada 31 Maret 2022 lalu di kawasan Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Mereka Mengaku Pada Petugas nekat menyeludupkan satu tas suruhan seorang bernama Cakya (DPO). dan mereka dijanjikan keduanya akan mendapatkan upah Rp 50 juta, dengan catatan barang haram itu sampai ke tangan pelanggan di Kota Medan.
Namun Malangnya nasib mereka petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut terlebih dulu menangkap mereka.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- 2 Pemuda Aceh Timur Ditangkap di Binjai, Bawa 50 Kg Sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta
- Polres Langsa Tangkap Pria Aceh Timur Kerap Jadikan Tambak Tempat Transaksi Sabu
- Polres Langsa Tangkap Seorang Residivis, Belasan Paket Sabu Diamankan
Jaksa menilai apa yang dilakukan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
Sehingga sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Fransisca Panggabean sebagaimana bunyi daripada tuntutan tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan perkara itu, Rabu, 27 Juli 2022 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Medan.