Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sebuah spanduk bertuliskan larangan untuk tidak melakukan tindakan ilegal seperti penambang minyak mentah di Desa Alur Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Dilihat Infoacehtimur.com, pada Sabtu 1 Juni 2024, spanduk tersebut bertuliskan ‘Sesuai UU Migas Pelaku Illegal Drilling Dapat Dipidana dan Sanksi Berupa Denda, Pasal 52 UU Migas’.
Menyatakan: ‘Setiap Orang Yang Melakukan Eksparasi Tanpa Mempunyai Kontrak Kerja Sama Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi 60 Milyar, Polsek Birem Bayeun’.
Spanduk tersebut terpasang di pinggiran jalan menuju tempat penambangan minyak ilegal di Desa Alur Canang, sekitar 500 meter dari lokasi penambang yang meledak-terbakar pada Kamis, (30/5) sore.
BACA JUGA: 2 Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penambangan Minyak Ilegal di Aceh Timur
BACA JUGA: Semburan Minyak Mentah Pasca Kebakaran Hebat di Lokasi Penambangan Ilegal Aceh Timur
Belum diketahui sejak kapan spanduk bertuliskan larangan Illegal Drilling tersebut terpasang. Namun, meski sudah ada larangan. Pelaku Illegal Drilling tetap saja melakukan tindakan ilegal.
Seperti baru-baru ini, tempat penambangan minyak ilegal di Desa Alur Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur meledak-terbakar, pada Kamis (30/5/2024) sore.
Pasca kebakaran hebat tersebut, petugas kepolisian dari Polda Aceh telah melakukan penyelidikan, baik penyebab kebakaran maupun aktivitas ilegal di sumur minyak tersebut.
“Sudah kami kirimkan tim tindak pidana tertentu atau tipiter yang didukung Polres setempat untuk menyelidiki kebakaranserta aktivitas ilegal sumur minyak di tempat tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Winardy.
Winardy mengatakan, belum ada laporan korban jiwa akibat peristiwa tersebut baik luka-luka maupun meninggal dunia. Kebakaran minyak ilegal di Kabupaten Aceh Timur tersebut sudah berulang kali terjadi.
Selain penegakan hukum, kepolisian tersebut berupaya mencegah praktik ilegal pengeboran minyak di daerah tersebut.Namun, kata dia, karena ini menyangkut mata pencaharian dan ekonomi masyarakat.
Maka harus ada solusi konkret dari pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya, sehingga apa yang dilakukan masyarakat tidak bertentangan dengan aturan hukum berlaku.
“Harus ada solusi dari pemerintah daerah. Juga harus ada edukasi dan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, sehingga jatuh korban jiwa bisa dicegah,” katanya, seperti dikutip ANTARA.
Terkait pengeboran minyak oleh masyarakat tersebut, kata dia, perlu dicarikan kebijakan bagaimana praktik tersebut tidak lagi ilegal.
Seperti regulasi tambang rakyat serta menerapkan sistem anak dan bapak angkat terhadap masyarakat yang terlibat pengeboran minyak.
“Kami yakin dengan pola pembinaan seperti ini aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Timur bisa menjadi sumber penerimaan daerah dan ekonomi masyarakat juga tumbuh,” ujar Winardy.***