
Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Seorang pekerja berusia 28 tahun di Aceh Timur, Aceh, dengan inisial BA, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
BA diduga telah memasang kamera tersembunyi pada router WiFi milik seorang warga.
Kamera tersebut ditempatkan di dalam kamar, memungkinkan pelaku untuk memantau aktivitas pasangan suami istri yang bersangkutan.
“BA merupakan penyedia jasa pemasangan WiFi. Dia diminta korban MN (27) memasang WiFi di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
BACA JUGA: Ibu Muda Aceh Timur Ini Laporkan Mantan Suami Lantaran Foto Bugilnya Disebar ke Medsos
BACA JUGA: Viral! Sejoli di Aceh Timur Terekam CCTV Sedang Asyik Mesum di Depan Toko
BA disebut memasang WiFi di rumah korban pada Kamis 26 Oktober 2023. Saat itu, MN meminta BA memasang router di teras depan rumahnya. Namun BA menolaknya dengan alasan router akan rusak bila terkena hujan.
Korban kemudian menyarankan router dipasang di ruang tamu. BA disebut juga menolak dengan alasan di lokasi tersebut tidak kuat jaringannya.
“Tersangka menyarankan kepada korban agar router WiFi dipasang di dalam kamar korban dan korban menyetujuinya,” jelas Rizal.
Beberapa hari berselang, korban merasa janggal dengan keberadaan router WiFi karena posisinya tidak langsung menempel ke dinding. Posisi router disebut mengarah ke tempat tidur.
Menurut Rizal, di samping router terdapat lubang kecil di setiap sudutnya. Korban disebut melepas cover router dan menemukan satu kamera tersembunyi.
Korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada Senin (30/10/2023). Berdasarkan hasil pengecekan diketahui router WiFi telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan perangkat kamera serta sebuah kartu memori dengan kapasitas penyimpanan 32 GB.
“Kamera itu terhubung dengan HP tersangka. Motifnya agar bisa mengetahui aktivitas di dalam kamar korban,” ujarnya.
BA ditangkap polisi pada 5 November lalu. Polisi telah melimpahkannya ke Kejari Aceh Timur pada 3 Januari.
“Atas perbuatannya BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu.
Sumber : Detikcom