Info Aceh Timur, Aceh – Forum Aktivis pereMpuan Muda Indonesia (FAMM- Indonesia) Aceh, Desi Hartika mengajak seluruh masyarakat untuk berperan dalam perekrutan anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Seruan ajakan Desi Hartika tersebut berlangsung di seluruh Indonesia, Banda Aceh, Senin 24 Juli 2023 kemarin. Hal itu berdasarkan UUD tentang pemilihan.
Seperti Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
BACA JUGA: Bawaslu RI Usul Pilkada Serentak 2024 Ditunda
BACA JUGA: Bawaslu Aceh Timur Ajak Diskusi Bersama Media dan LSM Sukseskan Pemilu 2024
“Memahami undang-undang tersebut, peran tim seleksi sangatlah besar untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang jujur,” ucapnya.
Menurut Desi Hartika, tim seleksi perekrutan yang ada saat ini sudah menjalankan tupoksinya dengan baik berdasarkan undang-undang.
Desi Hartika berharap masyarakat untuk ikut berperan dalam perekrutan anggota Bawaslu kabupaten/kota dengan cara memberikan tanggapan kepada setiap calon melalui email yang sudah di sediakan oleh masing-masing panitia seleksi di setiap zona.
“Mari bersama-sama kita kawal perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota ini demi terwujudnya penyelenggara pemilu yang berintegritas,” tutup Desi Hartika yang juga alumni dari peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif Nasional (P2PN).***