Pemohon menyoroti keterlibatan pejabat daerah, terutama kepala desa dan aparatur desa, dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin.
Pemohon menegaskan bahwa tindakan ini secara signifikan mempengaruhi hasil pemilihan dan merugikan perolehan suara mereka. Pemohon juga menolak hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
1 2