
Infoacehtimur.com / Aceh – Masih ingat dengan sebuah video yang beredar viral di media sosial yaitu anak gugat ibu kandung di Aceh? Kini kasusnya berakhir damai.
Pasalnya, seorang ibu bernama Al Kausar (73), digugat oleh anak kandungnya sendiri lantaran gegara hak warisan keluarga pada waktu lalu.
Perdamaian itu terjadi di rumah kediaman Ibu Al Kausar yang menjadi perkara saat di Pengadilan Negeri Takengon.
Baca Juga: Dulu Viral Gugat Ibu Kandung, Kini Asmaul Husna Polisikan Adik
Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit
Peristiwa gugat ibu kandung itu sempat viral di media sosial, karena salah satu anak Al Kausar bernama Rahmy merekam video Asmaul Husna yang merupakan kakak kandungnya dan anak sulung dari Al Kausar, saat melakukan sidang perkara di rumah oleh PN Takengon pada tahun 2021 lalu.
Asmaul Husna pun tidak tinggal diam dan melaporkan Rahmy ke Polres Aceh Tengah atas dugaan melanggar Undang-undang ITE pencemaran nama baik.
Namun perkara itu tidak diteruskan oleh Asmaul Husna karena mereka ingin berdamai dan memaafkan adik kandungnya itu, telah melakukan fitnah dirinya sebagai anak durhaka.
“Asmaul Husna sudah memaafkan adiknya atas fitnah anak durhaka dan viral di media,”kata Kuasa Hukum Asmaul Husna yaitu Basrah Hakim pada Selasa (3/1/2023).
Amatan Serambinews.com, suasana haru terjadi saat kedua anak perempuan Al Kausar yakni Rahmy dan Asmaul Husna bersimpuh di kaki ibunya.
Al Kausar pun tidak tahan menahan air mata penuh rasa haru dan bahagia, saat melihat kedua putrinya berdamai saling berpelukan dan minta maaf.
Asmaul Husna meminta maaf kepada publik karena peristiwa tersebut telah menyebar luas kepada masyarakat banyak.
Oleh sebab itu, ia memilih jalan damai agar tidak menjadi konsumsi publik yang negatif tentang dirinya.
“Saya mengingat bahwa Rahmy juga adik saya dan yang paling penting adalah orang tua saya,” jelas dia.
Sementara itu, Rahmy membuat surat pernyataan bahwa Asmaul Husna bukan anak durhaka karena dalam kenyataannya Asmaul Husna sangat menyayangi keluarga dan orang tua.
“Kakak saya bukan anak durhaka, dan dia tidak benar mengusir mamak dan dia tidak pernah memalsukan tanda tangan sertifikat tanah,” kata Rahmy membacakan surat pernyataan tersebut.
Kedua belah pihak sudah berdamai dan menerima hasil keputusan yang terjadi. Keduanya bersepakat untuk merawat Al Kausar di rumah tersebut.
Baca Juga: Terkait PAW Anggota DPRK Aceh Timur, Kuasa Hukum Irwanda: Akan Kami Gugat
Baca Juga: YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Jakarta Pusat
Sumber: Serambinews