Close Menu
    info terkini

    Pecah! Turnamen Voli Antar Desa Buka HUT RI ke-81 di Julok, 16 Tim Siap Tempur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit
    Nasional

    Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

    zakariaDecember 30, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Gugatan tersebut dilayangkan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu karena tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.

    Advertising
    Demo

    Sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipantau pada Kamis, 29 Desember 2022, gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

    Baca juga:

    • Ferdy Sambo, Sebagai Bentuk Terimakasih Beri iPhone 13 Pro Max ke Bharada E Usai Bunuh Brigadir J.
    • Sedang Viral Hacker Bjorka, Netizen Minta Bjorka Buka Kasus Ferdy Sambo

    Dalam permohonannya, Ferdy Sambo meminta kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

    Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

    Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    Sebelumnya, pada Jumat (26/8/2022) lalu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

    Halaman:

    1 2
    Banda Aceh Jokowi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pecah! Turnamen Voli Antar Desa Buka HUT RI ke-81 di Julok, 16 Tim Siap Tempur

    zakariaAugust 18, 2026

    SEMARAK! TURNAMEN VOLI ANTAR DESA BUKA HUT RI KE-81 DI JULOK, MUSPIKA LANGSUNG BUKA DENGAN…

    Pawai HUT Ke-81 Ri Di Aceh Timur Diramaikan Ribuan Kostum Jenaka, Dari Robot Hingga “Koruptor”

    August 18, 2026

    HUT RI ke-81: 4.833 Napi Aceh Terima Remisi, 341 Napi Lapas Idi Termasuk 3 Langsung Bebas

    August 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pecah! Turnamen Voli Antar Desa Buka HUT RI ke-81 di Julok, 16 Tim Siap Tempur

    August 18, 2026
    terpopuler

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.