Close Menu
    info terkini

    Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit
    Nasional

    Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

    zakariaDecember 30, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Gugatan tersebut dilayangkan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu karena tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.

    Advertising
    Demo

    Sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipantau pada Kamis, 29 Desember 2022, gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

    Baca juga:

    • Ferdy Sambo, Sebagai Bentuk Terimakasih Beri iPhone 13 Pro Max ke Bharada E Usai Bunuh Brigadir J.
    • Sedang Viral Hacker Bjorka, Netizen Minta Bjorka Buka Kasus Ferdy Sambo

    Dalam permohonannya, Ferdy Sambo meminta kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

    Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

    Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    Sebelumnya, pada Jumat (26/8/2022) lalu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

    Halaman:

    1 2
    Banda Aceh Jokowi
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

    zakariaOctober 5, 2026

    #Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran  Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot…

    Jalan SP VI Peunaron Aceh Timur Kupak-Kapik Bertahun-tahun, Warga Minta Atensi Pemkab

    October 5, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

    October 5, 2026
    terpopuler

    Dokumen 2016: PT Bumi Flora Kantongi Izin Lingkungan Untuk HGU Ternyata Diteken Bupati Rocky

    September 29, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.