HUKUM – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh ‘membungkus’ seorang anggota Satpol PP Aceh karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Awalnya, anggota Satpol PP Aceh berinisial ER diringkus bersama barang bukti (BB) berupa seperangkat alat konsumsi sabu-sabu.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan uji urin diketahui ER positif mengkonsumsi narkoba jenis tersebut. ER ditangkap dikawasan Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
“ER ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Kombes Mirwazi Senin (21/2/2022), dilansir dari Detik.com.