Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Aniaya Pacar Hingga Menyebabkan Kematian, Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Dari Segala Dakwaan > Page 2
    Nasional

    Aniaya Pacar Hingga Menyebabkan Kematian, Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Dari Segala Dakwaan

    RedaksiJuly 26, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Terdakwa GRT anak anggota DPR RI yang aniaya pacarnya hingga meninggal usai pembacaan putusan bebas atas dirinya di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Erintuah melanjutkan, keputusan Majelis Hakim bisa saja salah. Sehingga, dia meminta kepada pihak terkait yang keberatan mengajukan pertimbangan atas putusan hakim sesuai prosedur.

    Sementara, Ahmad Muzakki JPU merespon keputusan Majelis Hakim dengan pikir-pikir dulu. Sedangkan Sugianto Penasihat Hukum terdakwa menerima putusan tersebut.

    Meninjau pernyataan JPU yang pikir-pikir terhadap vonis putusan terdakwa, Erintuah menyatakan putusan hari ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap hingga pihak Jaksa mengajukan pertimbangan putusan dalam jangka waktu tujuh hari.

    Baca Juga: Makam Bocah Korban yang Dianiaya oleh Pacar Ibunya Dibongkar di Aceh, Ada Tanda Penyiksaan

    Baca Juga: Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice

    “Apabila sampai delapan hari tidak ada apa-apa dari JPU, maka putusan ini akan inkrah,” jelas Erintuah.

    Sekedar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota.

    Di sisi lain, GRT saat meninggalkan ruangan sidang dan dicecar pertanyaan oleh awak media terkait perasaannya usai putusan hakim. GRT menyebut ini semua kehendak Tuhan.

    “Yang penting Tuhan yang membuktikan mana yang benar, terima kasih,” ujar GRT singkat.

    Baca Juga: Giliran Tawaran Rp 300 Juta, Keluarga Korban yang Tewas Dianiaya Polisi Cabut Perkara di Aceh

    Baca Juga: Warga Lokop Diserahkan ke Pihak Keluarga Dalam Keadaan Tak Bernyawa oleh pihak TNI

    Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak DPR RI tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut tinggi karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” kata JPU membacakan dakwaan, Selasa (19/3/2024), di PN Surabaya.

    Untuk diketahui, dugaan penganiayaan terhadap DSA yang juga pacarnya itu terjadi waktu keduanya dugem bersama di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.

    Halaman Selanjutnya

    1 2 3
    Edward Tannur Gregorius Ronald Tannur GRT Pembunuhan Penganiaya Pacar Vonis Bebas
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,504
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.