Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kabupaten Aceh Timur berpotensi merugi sedikitnya Rp 774 juta karena uang daerah dibelanjakan tak sesuai ketentuan.
Itu muncul dari kebijakan pembayaran honorarium Tim Anggaran Setda Aceh Timur.
Hal ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah Aceh Timur Terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun 2021.


Baca Juga:
- Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023
- Nur Rahmi Janda Miskin Butuh Bantuan Pemerintah, Ingin Memiliki Rumah Layak Huni
- 20 Ribu Tenaga Kontrak di Aceh Terancam Jadi Pengangguran, Ini Upaya Pemerintah Aceh
Dilihat BERITAKINI.CO dalam LHP itu, BPK menguraikan bahwa Tim Anggaran dibentuk dengan SK Bupati Aceh Timur Nomor 910/9/2021 untuk kerja penganggaran APBK murni, dan SK Bupati Aceh Timur Nomor 910/486/2021 untuk kerja penganggaran APBK Perubahan.
Adapun rincian tim yakni Tim Penyusun Anggaran berjumlah 7 orang, Sekretariat Tim Penyesun Anggaran berjumlah 21 orang, Tim Pembahas Anggaran beranggotakan 12 orang.
Untuk menunjang operasional kegiatan, mereka diberi honorarium yang masuk dalam DPA Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Timur.
Namun besaran honorarium tim anggaran tersebut tidak diatur dalam sebuah peraturan bupati atau peraturan daerah.
Baca Juga:
- Spanduk Bentuk Protes Terhadap Pemerintah Aceh Timur Bergantungan di Pajak Kota Peureulak
- Nek Timaryam Tinggal Di Gubuk Reyot Mengharapkan Huluran Tangan Dermawan Dan perhatian Pemerintah
- Jalur Terkstrim Aceh Timur Sangat Rawan Musibah
Besaran honorarium tim tersebut ditentukan sendiri oleh tim anggaran dengan pertimbangan beban kerja.
Karena tidak ada peraturan bupati yang melandasi penentuan besaran tarif honorarium tim, maka auditor menganalisis dengan menggunakan Peraturan Presiden Nomo 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, sebagai dasar perhitungan besaran honorarium tim anggaran tersebut.
Hasilnya, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium tim anggaran tersebut senilai total Rp 774 juta.
Rincinya, kelebihan bayar honorarium Tim Penyusun Anggaran Rp 125 juta.

Lalu kelebihan bayar honorarium Tim Sekretariat Penyusun Anggaran Rp 454,5 juta.

Selanjutnya, kelebihan bayar honorarium Tim Pembahas Anggaran Rp 195,3 juta.

BPK telah merekomendasikan bupati Aceh Timur untuk menagih kelebihan bayar tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.
Namun sampai dengan 26 April 2022 lalu, duit daerah itu belum dikembalikan.

Editor: Amir Arianto | Sumber: Beritakini.co