• Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
Berita Terkini

Kesang terjun ke dunia politik, jabat ketua umum PSI

September 25, 2023

Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur

September 25, 2023

Tgk. Muhammad Yunus minta PT Medco Cepat Tangani Masalah Keracunan warga di lingkar tambang

September 25, 2023

Senyum Tersangka Narkoba saat Polisi Ungkap Barang Bukti, Warganet Curiga Ada yang tak Beres

September 25, 2023
Kontak Kami
  • WhatsApp
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kesang terjun ke dunia politik, jabat ketua umum PSI
  • Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur
  • Tgk. Muhammad Yunus minta PT Medco Cepat Tangani Masalah Keracunan warga di lingkar tambang
  • Senyum Tersangka Narkoba saat Polisi Ungkap Barang Bukti, Warganet Curiga Ada yang tak Beres
  • Tindaklanjut Medco pastikan warga dapat penanganan medis secara intensif
  • Korban Laka di Aceh Timur Kini Masih Terbaring Sakit Sudah 5 Bulan
  • Pohon Tumbang Timpa Badan Lintas Aceh Timur – Galus
  • POLITISI PENCEMAR BANGSA.?
Tuesday, September 26
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Home ยป APBK Aceh Timur Jebol Rp 774 Juta, Pembayaran Honorarium Tim Anggaran Tak Sesuai Ketentuan
Aceh Timur

APBK Aceh Timur Jebol Rp 774 Juta, Pembayaran Honorarium Tim Anggaran Tak Sesuai Ketentuan

RedaksiJune 3, 2022
Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kabupaten Aceh Timur berpotensi merugi sedikitnya Rp 774 juta karena uang daerah dibelanjakan tak sesuai ketentuan.

Itu muncul dari kebijakan pembayaran honorarium Tim Anggaran Setda Aceh Timur.

Hal ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah Aceh Timur Terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun 2021.

Demo

Baca Juga:

  • Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023
  • Nur Rahmi Janda Miskin Butuh Bantuan Pemerintah, Ingin Memiliki Rumah Layak Huni
  • 20 Ribu Tenaga Kontrak di Aceh Terancam Jadi Pengangguran, Ini Upaya Pemerintah Aceh

Dilihat BERITAKINI.CO dalam LHP itu, BPK menguraikan bahwa Tim Anggaran dibentuk dengan SK Bupati Aceh Timur Nomor 910/9/2021 untuk kerja penganggaran APBK murni, dan SK Bupati Aceh Timur Nomor 910/486/2021 untuk kerja penganggaran APBK Perubahan.

Adapun rincian tim yakni Tim Penyusun Anggaran berjumlah 7 orang, Sekretariat Tim Penyesun Anggaran berjumlah 21 orang, Tim Pembahas Anggaran beranggotakan 12 orang.

Untuk menunjang operasional kegiatan, mereka diberi honorarium yang masuk dalam DPA Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Timur.

Namun besaran honorarium tim anggaran tersebut tidak diatur dalam sebuah peraturan bupati atau peraturan daerah.

Baca Juga:

  • Spanduk Bentuk Protes Terhadap Pemerintah Aceh Timur Bergantungan di Pajak Kota Peureulak
  • Nek Timaryam Tinggal Di Gubuk Reyot Mengharapkan Huluran Tangan Dermawan Dan perhatian Pemerintah
  • Jalur Terkstrim Aceh Timur Sangat Rawan Musibah

Besaran honorarium tim tersebut ditentukan sendiri oleh tim anggaran dengan pertimbangan beban kerja.

Karena tidak ada peraturan bupati yang melandasi penentuan besaran tarif honorarium tim, maka auditor menganalisis dengan menggunakan Peraturan Presiden Nomo 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, sebagai dasar perhitungan besaran honorarium tim anggaran tersebut.

Hasilnya, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium tim anggaran tersebut senilai total Rp 774 juta.

Rincinya, kelebihan bayar honorarium Tim Penyusun Anggaran Rp 125 juta.

Sumber LHP BPK RI Perwakilan Aceh


Lalu kelebihan bayar honorarium Tim Sekretariat Penyusun Anggaran Rp 454,5 juta.

Sumber LHP BPK RI Perwakilan Aceh


Selanjutnya, kelebihan bayar honorarium Tim Pembahas Anggaran Rp 195,3 juta.

Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Aceh


BPK telah merekomendasikan bupati Aceh Timur untuk menagih kelebihan bayar tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.

Namun sampai dengan 26 April 2022 lalu, duit daerah itu belum dikembalikan.

Editor: Amir Arianto | Sumber: Beritakini.co

Harian Aceh Kabar Aceh Timur Pemerintah kabupaten aceh timur
Previous ArticleGagal Curi Motor, Pelaku dan Korban Ini Malah Sama-sama Kaget Lari, Netizen: Kayak Film Warkop
Next Article LKPJ Gubernur: DPRA Pertanyakan Penurunan Pendapatan dari Dividen Bank Aceh
Highlight
Nasional

Kesang terjun ke dunia politik, jabat ketua umum PSI

By zackSeptember 25, 2023

Kaesang Pangarep terima SK jadi Ketua Umum PSI, Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).(KOMPAS.com/Regi Pratasyah…

Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur

September 25, 2023

Tgk. Muhammad Yunus minta PT Medco Cepat Tangani Masalah Keracunan warga di lingkar tambang

September 25, 2023
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • TikTok
INFO ACEH TIMUR
INFO ACEH TIMUR

PORTAL BERITA WARGA ACEH TIMUR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
© 2018-2022 INFO ACEH TIMUR
PT. Info Aceh Utama

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version