Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai terkesan tidak sehat di Aceh Timur. Ini setelah terjadinya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang juga merupakan peserta pemilu 2024 untuk DPRA.
Di mana APK Anggota DPRA yang diusung Partai Aceh itu dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Perusakan terhadap APK yang terpasang di berbagai tempat dan ini merupakan bukan hal baru, bahkan ini telah terjadi selama tiga hari berturut-turut.
“Baliho dan banner kampanye kami telah menjadi sasaran perusakan selama tiga malam berturut-turut,” ujarnya Iskandar kepada Infoacehtimur.com, pada Sabtu (9/12/2023).
Bahkan Ia juga menyebutkan titik – titik lokasi pengrusakan malam pertama yang terjadi diantaranya di Gampong Beusa Meurano, Blangbalok, dan Gampong Cot Keh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
BACA JUGA: Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, Sosok Inspiratif Peduli Nelayan
BACA JUGA: Iskandar Usman Alfarlaky Buka Acara Festival Anak Saleh di Aceh Timur
Sementara malam kedua, pelaku merusak baliho di simpang arah masuk Gampong Alue Parang (Dama Tutong), Kecamatan Peureulak.
Kemarin malam, aksi perusakan juga terjadi di Alue Lhoek dan Alue Nireh, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur,” tambahnya.
Selanjutnya, Iskandar Usman Alfarlaky telah menyingkapi dan melaporkan hal ini ke Panwaslih Aceh Timur, Kapolda Aceh, Bawaslu Provinsi Aceh di Banda Aceh, dan Ketua Bawaslu RI di Jakarta.
“Demi kelancaran pesta demokrasi pileg dan pilpres yang damai, kami berharap tindakan tegas dapat diambil terhadap pelaku teror demokrasi yang meresahkan, sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ali, mengatakan terkait hal tersebut ia belum mengetahui dan laporan tersebut belum ada di kantornya. Bahkan ia menyarankan agar segera melaporkannya.
“Dalam konteks laporan, kami menyarankan agar disampaikan ke kantor Bawaslu dan dimasukkan dalam formulir laporan agar dapat ditindak setelah memenuhi syarat formal dan materiil,” tuturnya.
Ali menegaskan bahwa setiap laporan terkait pengrusakan APK yang diterima oleh Panwaslih Aceh Timur akan segera ditindaklanjuti.
“Pengrusakan APK merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban pelaksanaan pemilu. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Panwaslih Aceh Timur terkait kasus ini,” papar Ali.
Selain itu, Ali menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Hal ini bertujuan agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan damai dan aman, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [*]