Infoacehtimur.com, Langsa – Operasi penindakan rokok ilegal kembali dilakukan Bea Cukai Langsa. Kali ini, petugas berhasil menyita 1.185.200 batang rokok tanpa pita cukai.
Operasi ini dilakukan di kawasan Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (8/1/2025) malam.
Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 19.50 WIB, dua orang pelaku berinisial AS (26) dan SB (41) berhasil diamankan.
Keduanya diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Aceh Amankan Sejumlah Barang Ilegal Diselundupkan dari Thailand
Barang bukti ditemukan tertutup karung berisi sekam kayu untuk menyamarkan muatannya.
Kronologi Penangkapan
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima pada Selasa (7/1).
“Kami mendapatkan laporan tentang rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menghentikan truk tersebut di lokasi,” katanya.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai, di antaranya H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,75 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,22 miliar.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Lapas Kelas II/B Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai juga telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan serta dokumen pemeriksaan lainnya.
Sulaiman menambahkan bahwa para pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Imbauan kepada Masyarakat
Dalam keterangannya, Sulaiman mengapresiasi keberhasilan tim dalam menggagalkan distribusi rokok ilegal ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mendukung peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan,” tutupnya.***