Close Menu
    info terkini

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Awal Tahun, Bea Cukai Langsa Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal
    Kota Langsa

    Awal Tahun, Bea Cukai Langsa Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal

    IlhamJanuary 11, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Petugas Bea Cukai Langsa memeriksa muatan truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (8/1/2025). Rokok tanpa pita cukai ditemukan tersembunyi di balik karung berisi sekam kayu.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Operasi penindakan rokok ilegal kembali dilakukan Bea Cukai Langsa. Kali ini, petugas berhasil menyita 1.185.200 batang rokok tanpa pita cukai.

    Operasi ini dilakukan di kawasan Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (8/1/2025) malam.

    Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 19.50 WIB, dua orang pelaku berinisial AS (26) dan SB (41) berhasil diamankan.

    Keduanya diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk.

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Aceh Amankan Sejumlah Barang Ilegal Diselundupkan dari Thailand

    Barang bukti ditemukan tertutup karung berisi sekam kayu untuk menyamarkan muatannya.

    Kronologi Penangkapan

    Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima pada Selasa (7/1).

    “Kami mendapatkan laporan tentang rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menghentikan truk tersebut di lokasi,” katanya.

    Saat pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai, di antaranya H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.

    Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,75 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,22 miliar.

    Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

    Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Lapas Kelas II/B Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai juga telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan serta dokumen pemeriksaan lainnya.

    Sulaiman menambahkan bahwa para pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Imbauan kepada Masyarakat

    Dalam keterangannya, Sulaiman mengapresiasi keberhasilan tim dalam menggagalkan distribusi rokok ilegal ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mendukung peredaran rokok ilegal.

    “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan,” tutupnya.***

    Bea Cukai Langsa Berita Aceh Tamiang Berita Langsa Rokok ilegal
    Follow on Google News
    Highlights

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    zakariaJune 7, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah semi permanen di Gampong Seuneubok Rambong,…

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.