Mubadala Energy diwajibkan menerapkan standar keselamatan kerja, menjaga lingkungan, mengutamakan tenaga kerja dan produk dalam negeri, serta lapor berkala ke SKK Migas dan Ditjen Migas. Ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10% kepada BUMD juga berlaku.
Pemerintah memberi tambahan bagi hasil 8% untuk kontraktor dan menyetujui perubahan pokok Kontrak Bagi Hasil termasuk penyesuaian pajak UU HPP. Skema gross split menetapkan bagian pemerintah 4% untuk gas dan 6% untuk minyak. Bagian kontraktor 96% gas dan 94% minyak setelah base split, variabel, progresif, dan tambahan split.
Komponen variabel split dihitung dari cadangan 215 MMBOE kategori tinggi, lokasi laut dalam 1.200 meter, dan belum ada infrastruktur pendukung.
SKK Migas menindaklanjuti persetujuan lewat Surat SRT-0186/SKKIA0000/2026/S1 tanggal 13 Maret 2026 ke Mubadala Energy. Kontraktor juga wajib cadangkan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di bank nasional dan utamakan bank nasional untuk transaksi ke vendor.
Persetujuan POD I berlaku efektif setelah Menteri ESDM menyetujui Amendemen Kedua Kontrak Bagi Hasil WK South Andaman sesuai Kepmen ESDM Nomor 103.K/MG.01/MEM.M/2026.

