Infoacehtimur.com | Nasional — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Namun, besaran dana yang akan diberikan ke depan masih akan dibahas lebih detail.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah proses pembahasan RUU Pemerintahan Aceh bersama pemerintah.
“Dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama panitia kerja penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan Pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” kata Doli dalam rapat di Gedung DPR RI, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Prabowo Berulangkali Pertanyakan Penggunaan Dana Otsus Aceh & Papua Minim Hasil
Baca Juga: Prima Aceh : Butuh Dana Otsus Berapa lagi Untuk Bisa Memberikan Kemakmuran Rakyat Aceh ?
Doli menjelaskan, keputusan memperpanjang otsus diambil setelah mempertimbangkan masa pelaksanaan yang telah berjalan selama 20 tahun dan akan berakhir pada 2027. “Nah, tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu nanti akan kita bicara lebih detail,” pungkasnya.
Proses revisi UU Pemerintahan Aceh sendiri telah bergulir sejak pertengahan 2025. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menargetkan pembahasan rampung paling lambat pada 2026, mengingat usia undang-undang tersebut sudah mencapai 20 tahun sejak disahkan.
“Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” kata Bob dalam rapat panja, Rabu (14/1/2026).
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah kepastian perpanjangan dana otsus Aceh yang akan berakhir pada 1 Januari 2027. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungan agar dana otsus diperpanjang selama 20 tahun ke depan dengan besaran kembali menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
“Di dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan Aceh akan menerima dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048,” ujar Rifqinizamy.

