Close Menu
    info terkini

    Rakyat Aceh Menggugat Demo Kantor Gubernur: Tolak Batalyon, Minta Tanah Blang Padang Dikembalikan

    July 7, 2025

    Jumlah Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Terus Berkurang

    July 7, 2025

    Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi RPJM, Pastikan Pembangunan Daerah Berjalan Lancar

    July 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Bareskim Amankan 428 Kg Sabu dan Ekstasi di Aceh, Bali dan Riau Termasuk 10 Orang di Aceh > Page 2
    Nasional

    Bareskim Amankan 428 Kg Sabu dan Ekstasi di Aceh, Bali dan Riau Termasuk 10 Orang di Aceh

    zakariaJuly 1, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).(KOMPAS.com/Rahel)

    Mereka inisial S bin I (24) dan H bin MT (29).

    Satu tersangka ditangkap terkait kasus di Riau dengan inisial H (53).

    Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh.

    Ke-10 tersangka itu berinisial TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).

    “Selama operasi dilaksanakan berhasil menangkap 13 orang tersangka,” katanya.

    Kabareskrim menjelaskan pengungkapan ini digelar dengan kerja sama dari sejumlah lembaga terkait, di antaranya Bea Cukai.

    Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.0000.

    “Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah indonesia dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.(*)

    Sumber: Kompas.Com

    1 2
    Harian Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Rakyat Aceh Menggugat Demo Kantor Gubernur: Tolak Batalyon, Minta Tanah Blang Padang Dikembalikan

    zakariaJuly 7, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Sekelompok massa yang menamakan diri Rakyat Aceh Menggugat Keadilan dan Kemerdekaan atas…

    Jumlah Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Terus Berkurang

    July 7, 2025

    Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi RPJM, Pastikan Pembangunan Daerah Berjalan Lancar

    July 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    Ngamuk! Kapal Dagangnya Diserang, AS Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    July 6, 2025

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,252
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.