
Mereka inisial S bin I (24) dan H bin MT (29).
Satu tersangka ditangkap terkait kasus di Riau dengan inisial H (53).
Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh.
Ke-10 tersangka itu berinisial TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).
“Selama operasi dilaksanakan berhasil menangkap 13 orang tersangka,” katanya.
Kabareskrim menjelaskan pengungkapan ini digelar dengan kerja sama dari sejumlah lembaga terkait, di antaranya Bea Cukai.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.0000.
“Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah indonesia dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.(*)
Sumber: Kompas.Com