Close Menu
    info terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bawaslu Aceh Timur Buka Open Rekrutmen Pengawas Pemilu Gampong/Desa
    Aceh Timur

    Bawaslu Aceh Timur Buka Open Rekrutmen Pengawas Pemilu Gampong/Desa

    zakariaJanuary 10, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Kantor Bawaslu Aceh Timur.

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Timur kembali membuka rekrutmen pengawas pemilu tingkat gampong/desa. 

    Bawaslu mengajak semua Putra/Putri terbaik Aceh Timur untuk mendaftarkan diri dan menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.

    Dilansir dari laman resmi website resmi Bawaslu Aceh Timur menuliskan Pendaftaran dan Penerimaan berkas itu akan buka dimulai pada tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023.

    Pendaftaran dan Penerimaan berkas dilakukan langsung di kantor-kantor Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Timur.

    Baca juga:

    • DPR Aceh Sebut Bawaslu RI Seperti Tuli dan Buta.
    • Bawaslu Buka Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022, ada 1.964 Formasi, Simak Syarat dan Cara Daftar.
    • Dianggap Kampanye di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

    Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

    Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, Setia kepada Pancasila dan dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,  kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

    Berpendidikan paling rendah SMA atau sederarjat, Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    Baca juga:

    • Bawaslu Aceh Timur Buka Perpanjangan Pendaftaran Panwascam.
    • Bawaslu Aceh Timur Mulai Gencar Simulasi Sidang Adjudikasi.
    • Bawaslu Aceh Timur Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 

    Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik  negara/badan  usaha  milik  daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
    Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain:

    Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

    Fotokopi KTP, Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah, Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, Daftar Riwayat Hidup, Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
    Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila.

    Surat pernyataan:
    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    Klik Untuk Download Kelengkapan Berkas dan Syarat Pendaftaran Anggota PPG/D

    JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM

    Aceh hari ini Bawaslu Aceh Timur Harian Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    zakariaMarch 5, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Anggota Komisi I DPRA Provinsi Aceh, Tgk Iskandar Midsen, menegaskan bahwa perusahaan…

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Desa Hilang Diterjang Banjir, Hidup Berlanjut Dikawasan Relokasi Terkurung Sungai Tanpa Jembatan

    March 4, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    February 27, 2026

    Nurdin M Taleb, Keusyik Keude Keumuneng Idi Tunong, Apresiasi Kunjungan Haji Ruslan Daud

    February 27, 2026

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    March 5, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026715
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.