
Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Timur kembali membuka rekrutmen pengawas pemilu tingkat gampong/desa.
Bawaslu mengajak semua Putra/Putri terbaik Aceh Timur untuk mendaftarkan diri dan menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.
Dilansir dari laman resmi website resmi Bawaslu Aceh Timur menuliskan Pendaftaran dan Penerimaan berkas itu akan buka dimulai pada tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023.
Pendaftaran dan Penerimaan berkas dilakukan langsung di kantor-kantor Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga:
- DPR Aceh Sebut Bawaslu RI Seperti Tuli dan Buta.
- Bawaslu Buka Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022, ada 1.964 Formasi, Simak Syarat dan Cara Daftar.
- Dianggap Kampanye di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, Setia kepada Pancasila dan dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederarjat, Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga:
- Bawaslu Aceh Timur Buka Perpanjangan Pendaftaran Panwascam.
- Bawaslu Aceh Timur Mulai Gencar Simulasi Sidang Adjudikasi.
- Bawaslu Aceh Timur Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain:
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
Fotokopi KTP, Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah, Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, Daftar Riwayat Hidup, Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila.
Surat pernyataan:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Klik Untuk Download Kelengkapan Berkas dan Syarat Pendaftaran Anggota PPG/D
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM