Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 5 September 2025. Dalam operasi bersama tersebut, petugas menyita 77 bungkus berisi 155 ribu butir diduga MDMA dan 4 bungkus berisi 4.299 gram metafetamina/sabu dari rumah seorang warga setempat.
“Sinergi antara Bea Cukai dan Polri menjadi kunci dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional. Kami berkomitmen terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan pintu masuk barang terlarang,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Narkotika yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 176.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Jika dikonversikan ke biaya rehabilitasi, nilai penyelamatan negara mencapai Rp 282,69 miliar.
“Dengan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar ini, ratusan ribu jiwa berhasil diselamatkan. Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tutup Budi.
Baca Juga: Polres Langsa Musnahkan 23 Kg Narkotika, 121 Ribu Jiwa Terselamatkan
Baca Juga: Sopir Hiace yang Kecelakaan di Peureulak Barat Terindikasi Pakai Narkotika
Penindakan ini berawal ketika Satgas NIC Bareskrim Polri memberikan informasi mengenai aktivitas sebuah boat dari Malaysia yang diduga membawa narkotika. Tim gabungan lalu memantau sejak 24 Agustus 2025, disertai patroli darat dan laut berulang kali.
Puncak operasi terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, saat tim gabungan menemukan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Desa Padang Kasah, Aceh Timur.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (29), sementara seorang laki-laki berinisial J yang diduga suami S berhasil melarikan diri. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 77 bungkus MDMA setara 155 ribu butir dan 4 bungkus sabu dengan total berat 4.299 gram. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Republika