Info Aceh Timur, Aceh – Sebanyak 86 kilogram Methamphetamine atau sabu-sabu berhasil digagalkan tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh.
Penggagalan tersebut juga melibatkan gabungan penegak hukum di Provinsi Aceh. Selain sabu, Bea Cukai juga menemukan dua pucuk senjata api laras panjang beserta magasin dan amunisinya.
Sebanyak 86 kilogram sabu yang berhasil digagalkan tersebut merupakan di dua lokasi yaitu di perairan Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.
Penggagalan pertama dilakukan di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu, 7 Oktober 2023. Atas dasar perolehan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Nelayan di Aceh Temukan Sabu-sabu Seberat 15 Kilogram di Laut Lepas, Lalu Serahkan ke Polisi
BACA JUGA: Via Laut, 2 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Internasional Senilai Rp 68 Miliar Dibekuk di Aceh
Ketika boat mereka digeledah ditemukan 16 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, 3 pelaku inisial MF, MID, dan MSJ, berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya perairan Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara atas informasi yang sama. Masyarakat (rahasia) sebut ada kapal dari luar negeri menyelundupkan narkoba.
Penggagalan kedua ini dilakukan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran antara kapal petugas Bea Cukai dengan boat pelaku.
Petugas akhirnya berhasil memberhentikan lalu menggeledah dan ditemukan 70 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, serta 2 pucuk senjata api laras panjang.
Pada kapal tersebut selain menggagalkan 70 bungkus sabu dan senjata api. Juga mengamankan tiga terduga pelaku yakni berinisial I, IH, dan FM.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasar mengatakan, 430 ribu orang terselamatkan.
“430 ribu orang telah terselamatkan bahaya barang terlarang itu dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan lima orang,” kata Leni, Jum’at (20/10/2023).***