INFOACEHTIMUR.COM, ACEH TIMUR – Bea Cukai Langsa kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Selain menyita 290.000 batang rokok ilegal, petugas juga menangkap seorang pria diduga sebagai tersangka, yakni berinisial TAL yang tak disebutkan alamatnya.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Minggu (3/3/2024), mengatakan operasi penangkapan rokok ilegal ini guna menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi kepentingan negara.
Menurut Sulaiman, penindakan ini dilakukanpada Minggu, 25 Februari 2024 di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Berbagai Jenis Rokok Ilegal di Aceh Timur
BACA JUGA: Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar Lebih Dilimpahkan ke Bea Cukai Langsa
Kronologisnya dimulai dari informasi yang diterima pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 19.00 WIB akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.
Kemudian Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai segera merespon informasi tersebut dan berkoordinasi untuk menangkap pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil pengangkut yang dicurigai mengangkut rokok ilegal di Kecamatan Seumadam, Aceh Tamiang, pukul 23.00 WIB.
Saat itu petugas Bea Cukai memantau dan mengejar pelaku hingga ke Desa Beusa Seberang, Aceh Timur.
Mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan pukul 05.00 WIB Subuh, Minggu, 25 Februari 2024.
Penangkapan ini dilakukan bersama Anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan petugas tersebut, ditemukan 29 karton rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai dengan jumlah total 290.000 batang.
Dirincikannya, merek rokok yang diamankan yaitu Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor).
Dalam penindakan ini, Tim P2 mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial TAL yang statusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Tersangka TAL saat ini sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa,” jelasnya.
Sulaiman menambahkan atas kegiatan perdagangan rokok ilegal ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 455.769.800.
BACA JUGA: Sebanyak 9 Juta Barang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Aceh, Negara Rugi Belasan Miliar
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal dari Hasil Operasi Pasar
Sedangkan perkiraan nilai barang (tokok ilegal) itu sebesar Rp 690.200.000 dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal tanggal 4 Februari 2024, di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal dan mengamankan rokok ilegal berbagai macam merek dengan jumlah 514.000 batang.
Dalam penangkapan itu, Tim P2 Bea Cukai Langsa juga mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial DTEP kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.
“Kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan dan kita perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp 578.794.090,” tutup Sulaiman.***
Sumber : SerambiNews.com | Editor : Ilham