Close Menu
    info terkini

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Bea Cukai Langsa Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal yang di Kejar dari Aceh Timur, 1 Orang Jadi Tersangka
    Kota Langsa

    Bea Cukai Langsa Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal yang di Kejar dari Aceh Timur, 1 Orang Jadi Tersangka

    IlhamMarch 4, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Bea Cukai Langsa Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal yang di Kejar dari Aceh Timur, 1 Orang Jadi Tersangka

    INFOACEHTIMUR.COM, ACEH TIMUR – Bea Cukai Langsa kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

    Selain menyita 290.000 batang rokok ilegal, petugas juga menangkap seorang pria diduga sebagai tersangka, yakni berinisial TAL yang tak disebutkan alamatnya.

    Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Minggu (3/3/2024), mengatakan operasi penangkapan rokok ilegal ini guna menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi kepentingan negara.

    Menurut Sulaiman, penindakan ini dilakukanpada Minggu, 25 Februari 2024 di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Berbagai Jenis Rokok Ilegal di Aceh Timur

    BACA JUGA: Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar Lebih Dilimpahkan ke Bea Cukai Langsa

    Kronologisnya dimulai dari informasi yang diterima pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 19.00 WIB akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

    Kemudian Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai segera merespon informasi tersebut dan berkoordinasi untuk menangkap pelaku.

    Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil pengangkut yang dicurigai mengangkut rokok ilegal di Kecamatan Seumadam, Aceh Tamiang, pukul 23.00 WIB.

    Saat itu petugas Bea Cukai memantau dan mengejar pelaku hingga ke Desa Beusa Seberang, Aceh Timur.

    Mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan pukul 05.00 WIB Subuh, Minggu, 25 Februari 2024.

    Penangkapan ini dilakukan bersama Anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Timur.

    Dari hasil pemeriksaan petugas tersebut, ditemukan 29 karton rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai dengan jumlah total 290.000 batang.

    Dirincikannya, merek rokok yang diamankan yaitu Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor).

    Dalam penindakan ini, Tim P2 mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial TAL yang statusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.

    “Tersangka TAL saat ini sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa,” jelasnya.

    Sulaiman menambahkan atas kegiatan perdagangan rokok ilegal ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 455.769.800.

    BACA JUGA: Sebanyak 9 Juta Barang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Aceh, Negara Rugi Belasan Miliar

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal dari Hasil Operasi Pasar

    Sedangkan perkiraan nilai barang (tokok ilegal) itu sebesar Rp 690.200.000 dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil  melakukan penindakan rokok ilegal tanggal 4 Februari 2024, di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

    Saat itu Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal dan mengamankan rokok ilegal berbagai macam merek dengan jumlah 514.000 batang.

    Dalam penangkapan itu, Tim P2 Bea Cukai Langsa juga mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial DTEP kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.

    “Kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan dan kita perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp 578.794.090,” tutup Sulaiman.***

    Sumber : SerambiNews.com | Editor : Ilham

    Bea cukai Bea Cukai Langsa Rokok ilegal
    Follow on Google News
    Highlights

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    zakariaAugust 24, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia meminta mantan Presiden Joko Widodo…

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,899
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.