Info Aceh Timur, Aceh Timur – Entah apa yang telah merasuki AB alias Tengku Lah (36), tega merudapaksa anak tirinya. Kelakuan bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2020.
Korban sebut saja Bunga, seorang anak penyandang disabilitas atau keterbatasan fisik. Korban dan terdakwa AB alias Tengku Lah, tinggal di salah satu desa dalam Kabupaten Aceh Timur.
Kebejatan ayah ini dilakukan sejak 2020 ketika korban masih berusia 14 tahun. Usai melakukan aksi bejat tersebut, AB selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.
Apabila korban melapor, ayah tirinya itu tidak segan-segan memotong atau memenggal leher korban. Korban pun merasa takut akan acaman yang dilakukan oleh ayah tirinya itu.
BACA JUGA: Miris! Berawal Nonton Film Dewasa, Seorang Paman di Aceh Timur Rudapaksa Ponakan
BACA JUGA: IRT Sedang Hamil 3 Bulan Dirudapaksa Saudara Ipar pada Siang Bolong di Aceh
Seperti dilansir SerambiNews.com, diketahui, korban merupakan anak penyandang disabilitas karena lahir prematur.
Sejak lahir sampai sekarang, korban tidak bisa berjalan dan tidak bisa duduk cuman bisa merangkak.
Korban pernah bersekolah namun hanya sampai kelas 1 SD.
Aksi kebejatan ayah tiri terhadap korban baru diceritakan korban kepada ayah kandungnya karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya itu.
Tak terima anaknya yang memiliki kebutuhan khusus dirudapaksa oleh pelaku, ayah kandung korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Idi, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ab alias Tengku Lah lewat nomor putusan 10/JN/2023/MS.Idi.
Hakim Tunggal, Islahul Umam pada Senin (25/9/2023) membacakan putusan yang menyatakan terdakwa Ab alias Tengku Lah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.
Adapun kejadian bermula pada tahun 2018 ketika ibu kandung korban menikah dengan terdakwa.
Pada tahun 2020 di hari dan tanggal yang sudah tak diingat lagi tapi di malam hari, terdakwa yang dalam keadaan tanpa busana masuk ke dalam kamar korban dan membuka paksa pakaian korban.
Lalu terdakwa melakukan tindakan bejat merudapaksa korban.
Usai melakukannya, terdakwa mengancam kepada korban dengan mengatakan “kalau kamu bilang awas kamu saya potong lehermu”.
Karena takut akan ancaman tersebut, korban tidak berani mengatakan tindakan bejat terdakwa kepada siapapun.
Terdakwa kembali melakukan perbuatan yang kedua saat korban pulang ke rumah.
Di mana pada waktu itu ibu kandung dan adik korban sedang tidak berada di rumah.
Korban kemudian nonton tv, tiba-tiba terdakwa manggil korban “Nyak, Keuno Lee! (Nak, ke sini dulu!),”.
Karena di panggil, korban kemudian masuk ke dalam kamar yang pada saat itu terdakwa hanya menggunakan celana luar.
Terdakwa kemudian menggendong korban dan membaringkannya di atas tempat tidur untuk melakukan pelecehan.
Kebejatan terdakwa kembali dilakukan di lebaran ke empat tahun 2023 pada Selasa, 25 April 2023.
Pada saat itu korban pulang ke rumah usai membeli obat nyamuk menjelang magrib.
Saat bersamaan, terdakwa juga pulang dari kerjanya.
Terdakwa kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar untuk mengambil obat nyamuk.
Saat korban masuk ke dalam kamar, terdakwa juga masuk dan menggendong korban.
Terdakwa meletakan korban di atas tempat tidur dan menyumpalkan mulut korban dengan kain.
Selanjutnya terdakwa membuka secara paksa baju korban dan kemudian merudapaksa korban.
Usia melakukan perbuatan bejat tersebut, terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan “Jangan kamu bilang sama orang nanti saya potong leher kamu,”.
Pada malamnya, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil dan mendengar ada suara kaki.
Korban lalu mencari sumber suara tersebut, namun tidak ada.
Korban kemudian merangkak keluar dari kamar mandi menuju ruang tv.
Secara tiba-tiba muncul terdakwa dari belakang korban.
Terdakwa kemudian dengan secara paksa menurunkan celana dalam korban dan merudapaksa korban.
Korban terus menangis selama aksi bejat ayah tirinya itu berlangsung, namun tangisan korban tidak didengarkan oleh ibu kandungnya yang sedang tidur di kamar.
Berselang dua hari kemudian, terdakwa memperlihatkan alat vitalnya kepada korban dengan mengatakan “liat dulu kemari”.
Pada saat itu korban dan adik korban melihat aksi terdakwa yang memamerkan alat vitalnya.
Adik korban kemudian memanggil ibu kandungnya dengan mengatakan “Mak, liat dulu terdakwa”.
Namun ibu korban yang sedang nyuci baju tidak mendengar panggilan tersebut.
Aksi terdakwa selanjutnya berselang dua hari kemudian, saat adik korban bersama korban sedang nonton tv.
Pada saat itu terdakwa di kamar sedang pakai baju mau pergi kerja, tiba-tiba memanggil panggil korban dan adik korban sembari menunjukkan alat vitalnya.
Karena sudah tidak tahan lagi, korban akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa kepada ayah kandungnya.
Ayah kandung korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut ke mantan istrinya, yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Ayah kandung korban juga berusaha menemui terdakwa, namun terdakwa selalu berusaha menghindar.
Akhirnya ayah kandung korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi guna diproses hukum.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan robekan arah jarum jam 2,4,6,11 pada selaput dara korban.***
Sumber : SerambiNews.com