Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bejatnya seorang ayah inisial JU, tega menghamili anak kandungnya sendiri. Antara pelaku dan korban tinggal di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Perbuatan bejat JU terhadap korban sejak tahun 2017 sampai dengan Agustus 2023 saat itu korban berusia 16 tahun. Sebagaimana tertuang dalam nomor 6/JN/2024/MS.Idi.
Akibat perbuatannya itu, JU melanggar Pasal 50 jo Pasal 49 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.
Kemudian Jarimah Pemerkosaan terhadap anak melanggar Pasal 47 jo Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
BACA JUGA: Dijanjikan iPhone, Remaja 15 Tahun di Aceh Diperkosa Perawat dalam Mobil
BACA JUGA: Tukang Pangkas asal Aceh Timur Ini Terpaksa Nikahi Gadis Pidie Meski Sudah Dipenjara 70 Bulan
Kejadian pertama pada tahun 2017 sekira pukul 07.00 WIB, korban dan pelaku sedang berdua di dalam rumah sewa. Sedangkan istri pelaku pergi berjualan.
Ketika korban sedang tiduran, pelaku masuk kedalam kamar dan melecehkan korban. Pelaku sempat mengatakan untuk tidak melaporkan perbuatannya itu ke ibunya. “Jangan bilang mamak,” kata pelaku.
Perbuatan bejat ini telah dilakukannya berulang kali saat istrinya tidak ada di rumah. Baik di pagi hari, siang, dan malam saat korban sedang tertidur.
Kejadian kedua pada tahun 2019 sekira pukul 06.00 WIB kembali terulang, pelaku kembali melecehkan korban dengan meraba-raba area terlarang. “Ayah jangan,” kata korban sambil menangis.
Pelaku kemudian kembali mengancam korban dengan mengatakan “Tahan aja jangan bilang sama mamak kalau bilang kalian semua enggak akan hidup senang,” kata pelaku.
“Kenapa ayah bikin gini,” tanya korban sambil nangis. “Diam aja, enggak usah ribut enggak usah bilang sama mamak,” jawab pelaku.
Kemudian ibu korban mencurigai bahwa anaknya mulai tidak haid sejak sejak bulan Agustus hingga Oktober tahun 2022. Selanjutnya ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah positif hamil.
Sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Namun, korban hanya memilih berdiam diri. Korban kemudian melaporkan ke pelaku (ayahnya) bahwa ibu menanyangkan hal ini.
Ironisnya, pelaku malah menyuruh korban untuk mengatakan kepada sang ibu, bahwa penyebab hamil terhadapnya itu dilakukan oleh pacar korban.
Korban kemudian melahirkan seorang bayi laki-laki pada 22 Juni 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud secara Caesar. Pelaku kemudian memberi nama bayi tersebut Muhammad Hafis.
Kejadian selanjutnya sekitar tiga puluh hari setelah korban melahirkan masih dalam masa nifas. Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya.
Korban kemudian mengatakan kepada pelaku “Ayah ini belum habis nifas,” kata korban. “Nggak Ayah Masukin,” jawab pelaku. “Nggak mau,” jawab korban sambil nangis.
Kejadian terakhir pada bulan oktober 2023 pada malam hari sekitar pukul 00.00 WIB. Perbuatan bejat itu kepergok oleh istrinya. Kemudian membawa korban pergi dari rumah.
Korban bersama ibu menuju kota Batam tempat keluarga ibunya. Disana, korban menceritakan kejadian semuanya kepada ibu korban.
Berdasarkan Visum Et Repertum dengan deskripsi hasil pemeriksaan alat kelamin luar pada bibir kemaluan tidak tampak memar, selaput dara terdapat robekan arah jam 2,5,7,9 dan 10.
Lang senggama tidak diperiksa (karena belum menikah), mulut Rahim tidak diperiksa, Rahim tidak diperiksa.***