Close Menu
    info terkini

    Lansia 72 Tahun Meninggal Diduga Korban Tabrak Lari di Peureulak Timur, Mobil Innova Hitam Melarikan Diri

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tukang Pangkas asal Aceh Timur Ini Terpaksa Nikahi Gadis Pidie Meski Sudah Dipenjara 70 Bulan
    Aceh Timur

    Tukang Pangkas asal Aceh Timur Ini Terpaksa Nikahi Gadis Pidie Meski Sudah Dipenjara 70 Bulan

    IlhamMay 18, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pria inisial MR, yang bekerja sebagai tukang pangkas di Pidie, asal Kabupaten Aceh Timur harus menikahi gadis SMA di Pidie.

    Bagaimana tidak, pria berinsial MR ini tega merudapaksa seorang gadis SMA pada pukul 1 malam. Diakuinya, perbuatan ini dilakukan atas dasar cinta dan suka-sama suka.

    Advertising
    Demo

    Peristiwa ini dilakukan di rumah korban, di satu desa dalam Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh. Awalnya, pelaku MR berniat untuk menghantarkan kue kepada korban.

    Nemun pertemuan itu membawa keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Merasa takut, korban akhirnya melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa ia sudah melakukan hubungan dengan pelaku MR, yang tak lain adalah pacarnya.

    BACA JUGA: Tak Jera, Dua Remaja Aceh Timur Dihukum Kasus Pemerkosaan, Kini Malah Nambah Kasus Pencurian Kabel

    BACA JUGA: Kabur dari Pidie, Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus di Aceh Timur

    Oleh ayah korban, melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Setelah itu, pihak keluarga terdakwa berjanji akan menikahkan korban dengan mahar 10 mayam emas. Namun proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan dikarenakan korban dalam kasus ini masih di bawah umur.

    Pelaku MR akhirnya ditangkap dan diperiksa di kantor polisi. Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Sigli.

    Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Rita Nurtini menyatakan terdakwa MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa  terhadap anak.

    Baca halaman selanjutnya

    Editor : ILham

    pidie
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Lansia 72 Tahun Meninggal Diduga Korban Tabrak Lari di Peureulak Timur, Mobil Innova Hitam Melarikan Diri

    zakariaJuly 22, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Seorang lansia tewas usai diduga menjadi korban tabrak lari di…

    Kebakaran Hanguskan 2 Rumah Di Pante Bidari, 1 Warga Alami Luka Bakar Serius

    July 22, 2026

    Dinas Sosial dan  PKH Atas Perintah Bupati Kunjungi Firly, Anak 10 Tahun Penderita Asd Di Peureulak 

    July 22, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Lansia 72 Tahun Meninggal Diduga Korban Tabrak Lari di Peureulak Timur, Mobil Innova Hitam Melarikan Diri

    July 22, 2026
    terpopuler

    GERAK CEPAT! POLRES ACEH SELATAN RINGKUS PELAKU PERAMPOKAN TOKO EMAS AMIN SETIA TAPAKTUAN

    July 18, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.