Close Menu
    info terkini

    Pertegas Kedaulatan Iran: Kini Kapal Lewati Selat Hormuz Wajib Bayar ke Iran

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bejat! Kakek 63 Tahun di Aceh Timur Cabuli Anak Dibawah Umur
    Aceh Timur

    Bejat! Kakek 63 Tahun di Aceh Timur Cabuli Anak Dibawah Umur

    IlhamMarch 20, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto Ist
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kakek inisial AB (63), di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi diduga memperkosa anak perempuan dibawah umur.

    Korban sebut saja Mawar, aksi bejat AB terhadap korban terjadi pada Januari lalu. Setelah melakukan pelecehan kemudian ia melarikan diri.

    “AB ditangkap saat sedang mencari takjil atau makanan untuk berbuka puasa di Lapangan Peureulak,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

    Rizal mengatakan, penangkapan terhadap AB berdasarkan atas laporan ibu korban yakni SY, yang saat itu sedang mencari makanan untuk berbuka puasa, pada Selasa 19 Maret 2024 sore.

    BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa

    BACA JUGA: Perkosa Siswi 5 Kali Hingga Melahirkan, Pria di Aceh Ini Divonis 15 Tahun Penjara

    Saat sedang melihat-lihat, SY kaget karena sosok AB juga sedang mencari makanan untuk berbuka puasa di Lapangan Peureulak. Ia kemudian menghampiri AB.

    Selanjutnya SY menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak.

    “Di Polsek Peureulak, AB akhirnya mengakui telah melecehkan mawar pada bulan Januari 2024 lalu,” ujar Rizal.

    AB di persangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Dengan ancaman hukuman ‘UqubatTa’zircambuk paling sedikit 150  kali atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni.

    “Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” pungkasnya.***

    Kakek Pemerkosaan pemerkosaan anak Peureulak Polres Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Pertegas Kedaulatan Iran: Kini Kapal Lewati Selat Hormuz Wajib Bayar ke Iran

    ridhaMarch 24, 2026

    Infoacehtimur.com – Iran dilaporkan mulai menerapkan biaya transit sebesar US$2 juta (sekitar Rp31-34 miliar) terhadap…

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026

    Fokus Pemulihan Bencana Aceh Tersisa di 3 Kabupaten/Kota

    March 24, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rp100 Miliar Bantuan Disalurkan untuk Korban Bencana di Aceh Timur

    March 17, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026

    Bupati dan Kapolres Aceh Timur Tinjau Pos Mudik Lebaran, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

    March 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pertegas Kedaulatan Iran: Kini Kapal Lewati Selat Hormuz Wajib Bayar ke Iran

    March 24, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026344
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.