Close Menu
    info terkini

    Piala Bupati Aceh Timur Cup 2026 Siap Digelar, Total Hadiah Rp100 Juta untuk Pelajar SMA/SMK/MA

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai Rp10 Ribu
    Nasional

    Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai Rp10 Ribu

    RedaksiJune 14, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

    Demo

    “Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/6).

    Baca Juga:

    • Bupati Aceh Timur Terima Anugerah Awards Kategori Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Kawasan
    • Bupati Rocky Bertemu Menko Perekonomian RI, Ini Yang di Bahas
    • Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

    Menurut dia, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.

    “Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” terang dia.

    DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.

    Saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.

    Baca Juga:

    • Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2022, Intip Daftar Besarannya
    • 330 Kg Cicak Kering Asal Padang Diekspor ke Hongkong
    • Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023

    “Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” jelasnya.

    Adapun pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.

    “Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,” tulis pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai.

    Sumber: Cnnindonesia

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Piala Bupati Aceh Timur Cup 2026 Siap Digelar, Total Hadiah Rp100 Juta untuk Pelajar SMA/SMK/MA

    zakariaMay 5, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Aceh Timur siap menggelar…

    Pang Wanda Cetak Gol Sejak Menit ke-5, Lagend Julok Putra FC Menang Telak

    May 5, 2026

    Menuju Aceh Timur Maju, Plt Sekda Adlinsyah Lantik 2 Pejabat Administrator Disdikbud

    May 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Piala Bupati Aceh Timur Cup 2026 Siap Digelar, Total Hadiah Rp100 Juta untuk Pelajar SMA/SMK/MA

    May 5, 2026
    terpopuler

    Dilaporkan ke Polisi, Akun TikTok Penyebar Fitnah Bupati Al-Farlaky Mulai Ditindak

    April 30, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.