Close Menu
    info terkini

    Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Timur: Tri Tito Sosialisasikan 6 SPM Posyandu, Tak Lagi Cuma Urus Ibu-Anak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > BI Klarifikasi Kabar Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
    Nasional

    BI Klarifikasi Kabar Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi

    RedaksiOctober 8, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Bank Indonesia (BI) mengatakan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

    Pernyataan itu mereka berikan terkait ucapan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10 ribu Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10) yang menyebut uang Rp10 ribu emisi 2005  tidak berlaku lagi dan karena itu seharusnya telah ditarik sejak 2010.

    Demo

    Baca Juga: Loker Bank Indonesia diutamakan S1 jurusan Komunikasi Jurnalistik Manajemen Ekonomi Akuntansi Sistem Informasi

    Baca Juga: Bank Muamalat Indonesia Tbk Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA-D3, Ini Syaratnya

    Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam bertransaksi.

    “Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” kata Marlison dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10) lalu.

    Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010 dan tak berlaku lagi.

    Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

    Baca Juga: Lowongan kerja Samco Group untuk programmer dan Engineer

    Baca Juga: Pegadaian Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Berikut Kualifikasinya

    “Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya seperti dikutip dari Antara.

    Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

    Kemudian, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.

    “Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” kata Rozali.

    Uang Sepuluh Ribu
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Timur: Tri Tito Sosialisasikan 6 SPM Posyandu, Tak Lagi Cuma Urus Ibu-Anak

    zakariaApril 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian memanfaatkan momentum…

    RESMI! Tahap 1 Bantuan Rumah Rusak Aceh Timur mulai cair

    April 29, 2026

    Sikapi Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Haji Uma Minta Walikota Evaluasi dan Tertipkan Izin Seluruh Daycare dan PAUD

    April 29, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Timur: Tri Tito Sosialisasikan 6 SPM Posyandu, Tak Lagi Cuma Urus Ibu-Anak

    April 29, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.