Infoacehtimur.com, Aceh – Bikin heboh, sebuah video pose tanpa busana didepan cermin.
Video tersebut diduga seorang waria pemilik salon di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang sengaja direkam oleh dirinya sendiri. Terlihat direkam di sebuah ruangan rumah.
Setelah berpose tanpa busana, video tersebut lalu disebar ke media sosial melalui story Tik Tok miliknya inisial DO.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, waria ini dikabarkan telah ditangkap oleh petugas dari Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, pada Minggu, (21/4/2024).
BACA JUGA: Seleb TikTok Aceh Ditangkap Satpol PP Lantaran Berbuat Tak Senonoh saat Live
Penangkapan terhadap DO, seperti diunggah oleh akun Tik Tok Sahabat Satpol Lhokseumawe, yang menindaklanjuti laporan masyarakat atas perbuatan DO yang meresahkan.
“DO ditangkap sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, tentang pelaksanaan aqidah ibadah dan syi’ar Islam,” kata Sahabat Satpol Lhokseumawe, yang dikutip Infoacehtimur.com.
Sebagai informasi, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam mengatur tentang:
Pemeliharaan aqidah: Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan institusi masyarakat wajib membimbing dan membina aqidah umat.
Setiap keluarga/orang tua bertanggung jawab menanamkan aqidah kepada anak-anak dan anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Syi’ar Islam: adalah semua kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.
Pelaksanaan Syariat Islam bertujuan untuk: Melindungi masyarakat dari pengaruh ajaran sesat. Menciptakan suasana dan lingkungan yang islami.***