Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pengurus DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Aceh Timur, mendukung penuh kebijakan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky, S.Hi, MSi, terkait larangan celana pendek dan baru domino. Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk penegakan Syariat Islam di ruang publik.
Edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Surat Edaran Nomor 100.3.3/5576 tertanggal 16 September 2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky itu berisi dua poin utama: larangan permainan domino dan kewajiban berbusana Islami.
Ketua Umum DPD BKPRMI Aceh Timur, H. Muhammad Ishak, menjelaskan, bahwa dalam edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur telah menegaskan larangan permainan domino dan permainan sejenis di tempat umum, warung, kedai kopi, tempat usaha maupun fasilitas publik, tanpa membedakan ada atau tidaknya taruhan.
Selain itu, lanjut alumni Pasca Sarjana UIN Sumatera Utara ini, Bupati Aceh Timur juga melarang masyarakat yang sudah dewasa dan berakal mengenakan celana pendek atau pakaian tidak pantas di ruang publik.
“Setiap keluar rumah maka tentu setiap muslim dan muslimah diwajibkan menutup aurat sesuai Syariat Islam,” ujar Cek Mad, sapaan H. Muhammad Ishak.
Putra asli Idi Cut ini menilai kebijakan ini merupakan sebuah langkah konkret untuk menegakkan syariat secara kaffah di Aceh Timur.
“Kami dari pengurus BKPRMI Aceh Timur, baik pengurus kabupaten dan kecamatan sangat mendukung surat edaran Bupati Aceh Timur. Ini bukan untuk memberatkan kita, tetapi untuk mendidik generasi kita, sesuai tujuan Qanun Syariat,” ujar Cek Mad.
Menurutnya, BKPRMI menilai, permainan batu domino sudah meresahkan disejumlah lokasi terbuka. Meski diklaim sebagai olahraga dan hiburan, realitas di lapangan nyaris tak lepas dari maisir dan kemudaratan, mengganggu ketertiban, serta membuat kepala keluarga begadang hingga lupa nafkah untuk keluarganya.
BKPRMI Aceh Timur juga siap bersinergi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) yang diminta melakukan sosialisasi, pengawasan, razia, teguran dan pembinaan sesuai kewenangan untuk memastikan surat edaran bupati berjalan.
Sebagai mitra pemerintah, BKPRMI mengajak para camat, keuchik, dan pengurus DPK BKPRMI di 24 kecamatan ikut mensosialisasikan surat edaran ini di masjid-masjid atau forum pengajian ba’da mahgrib disetiap meunasah atau surau. (***).


