Infoacehtimur.com, Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil menyita 29,25 kg sabu-sabu dan enam orang tersangka asal Thailand pada Selasa (17/9/2024) di Perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Direktur Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Tery Zakiar Muslim mengatakan penggagalan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia–Indonesia dengan menggunakan kapal Oskadon atau kapal nelayan.
“Tim gabungan mengamankan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial JP alias PU, SA alias BA dan AL, serta menyita 50 paket sabu yang dikemas dalam tiga buah tas berwarna putih,” ujar Tery dalam konferensi pers di kantor BNN Aceh, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Tersangka KDRT, ASN BNN Kini di Tahan Polisi
Baca Juga: Apes! Niat Kelabui Petugas, Pria Aceh Ditangkap BNN Banten Simpan Sabu di Kemaluan
Sebelumnya, paket-paket tersebut ditemukan dalam keadaan dibuang oleh para tersangka dalam keadaan basah. Total berat sabu yang disita adalah 29.251,54 gram. Para tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berbahasa Thailand di perairan sekitar Koh Adang, Thailand.
Pada hari yang sama, tersangka PU dan PH diamankan di pelabuhan perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur, sedangkan tersangka NA, MK, dan MN diamankan di sebuah tambak di kawasan Gampong Kuta Lawah, Idi, Aceh Timur.
Ia menyimpulkan, “Para tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.”
Baca Juga: Penyelundupan 180 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Perairan Aceh Timur Digagalkan Polda Aceh
Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Belasan Kilogram Sabu Dari Malaysia ke Perairan Aceh Timur
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, perwakilan BNN RI, Martinus Hokum, yang mengatakan bahwa BNN, bersama dengan Polri dan Bea Cukai, mengatakan bahwa rilis informasi ini akan menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari kemungkinan penyalahgunaan narkoba,
“Ini juga akan menghemat anggaran biaya rehabilitasi sebesar Rp 50 miliar yang harus dikeluarkan negara jika sabu-sabu didistribusikan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Kata Martinus. “Narkoba hanya merusak tubuh dan pikiran, narkoba bukan permainan.
Narkoba bukan permainan. Jika ada yang menggunakan narkoba dan menghubungi kami, kami akan membantu mereka untuk rehabilitasi dan tidak tertangkap lagi,” tutupnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan ini, BNNP Aceh bekerjasama dengan Polda Aceh, Bea Cukai dan instansi terkait.