Close Menu
    info terkini

    Alfarlaki Serahkan 3 Rumah Layak Huni dari CSR PT Teupin Lada untuk Warga Kurang Mampu di Julok

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Penyelundupan 180 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Perairan Aceh Timur Digagalkan Polda Aceh
    Aceh

    Penyelundupan 180 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Perairan Aceh Timur Digagalkan Polda Aceh

    RedaksiJune 26, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Polda Aceh kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia, di perairan Aceh Timur.

    Kepala Polda Aceh, Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers dengan awak media di Mapolda Aceh, Rabu, (26/6/2024) mengatakan penangkapan dan upaya pencegahan kejahatan narkoba teruma di serambi mekah (Aceh) umumnya Indonesia yang berawal dari kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya kapal nelayan membawa narkotika di perairan Aceh Timur pada 12 Juni 2024. 

    Demo

    Kemudian, Tim melakukan survei dan melakukan patroli tambah Kapolda, lalu pihak petugas menemukan kapal yang mencurigakan dan pemeriksaan lalu didapati 9 (sembilan) karung berisi narkotika seberat 180 kilogram jenis sabu-sabu.

    Baca Juga:

    • Lagi, Tim Gabungan Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 180 Kg Sabu Via Laut Malaysia – Aceh
    • Kesaksian Warga Menangkap Oknum Polisi Nyolong Sawit di Aceh Tamiang Hingga Temukan Bong Sabu

    “Kita tangkap kapal beserta barang bukti dan satu orang tersangka berinisial I selaku pawang boat,” ujarnya.

    Sementara tiga awak kapal lainnya, kata Kapolda, berhasil melarikan diri dengan cara nyebur ke laut saat dilakukan penangkapan. Achmad Kartiko menjelaskan, saat itu kondisi dilapangan membahayakan para anggota sehingga tidak dilakukan pencarian lebih lanjut.

    Dikatakan Kapolda, usai menangkap I petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya berinisial  M. Ia berperan selaku pengendali dalam perkara tersebut di Kecamatan Julok, Aceh Timur.

    Baca juga:

    • Kasus Penyeludupan 21 Kg Sabu Oleh Warga Aceh Timur, Upayakan Banding ke Banda Aceh
    • Agen Sabu Aceh Jaringan Internasional “Dibungkus” Pra Pemilu

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Kapolda, para pelaku yang telah diamankan dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

    Lihat Juga Video

    Penampakan Penyeludupan 180 Kg Sabu Via Laut Malaysia – Aceh

    Banda Aceh Narkotika
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Alfarlaki Serahkan 3 Rumah Layak Huni dari CSR PT Teupin Lada untuk Warga Kurang Mampu di Julok

    zakariaMay 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky secara simbolis menyerahkan tiga…

    Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Pilih Turun dari Podium dan Basah Bersama Peserta Upacara Hardiknas 2026 di Peureulak

    May 4, 2026

    Mendukung Larangan Seremonial Wisuda Siswa dan Study Tour

    May 4, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Alfarlaki Serahkan 3 Rumah Layak Huni dari CSR PT Teupin Lada untuk Warga Kurang Mampu di Julok

    May 4, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.