Close Menu
    info terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kasus Penyeludupan 21 Kg Sabu Oleh Warga Aceh Timur, Upayakan Banding ke Banda Aceh
    Aceh Timur

    Kasus Penyeludupan 21 Kg Sabu Oleh Warga Aceh Timur, Upayakan Banding ke Banda Aceh

    zakariaMay 30, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto Ilustrasi
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan jaksa penuntut umum perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 21 kilogram (kg) lebih mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

    “Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa penyeludupan 21 kilogram sabu-sabu tersebut,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya di Aceh Timur, Kamis.

    Advertising
    Demo

    Ia menyebutkan upaya hukum banding tersebut karena putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur.

    Baca juga:

    • Putusan MA Batal di PN Idi, Puluhan Eks Karyawan PT Damar Siput Kecewa
    • PN Idi Vonis Kepemilikan 77 Kg Sabu, Satu diantaranya Divonis Mati

    Septeddy Endra Wijaya menyebutkan majelis hakim Pengadilan Negeri Idi memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing penjara seumur hidup. Sementara, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati.

    Adapun ketiga terdakwa yakni Yusrizal (38), warga Kecamatan Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Zulkarnaini (44), warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan M Yusuf (40), warga Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

    Sebelumnya, majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi didampingi Zaki Anwar dan Asra Saputra, masing-masing sebagai hakim anggota, memvonis terdakwa Yusrizal, Zulkarnaini, dan M Yusuf, masing-masing dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah menyelundupkan 20 bungkus teh dengan aksara China berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 21.387 gram atau 21 kilogram lebih.

    Penyelundupan dilakukan ketiga terdakwa menggunakan perahu motor yang biasa disebut Oskadon. Barang terlarang tersebut diselundupkan dari perairan Selat Malaka.

    Baca juga:

    • Hanisah alias Nisa ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh Dituntut Vonis Mati di PN Medan
    • Dugaan Korupsi Bantuan BRA Rp15 Miliar di Aceh Timur, Jaksa Periksa Keuchik dan Camat

    Ketiga terdakwa ditangkap tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh pada Selasa 31 Oktober 2023 di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.

    “Selain dalam perkara penyelundupan 21 kilogram sabu-sabu, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas perkara penyelundupan 16,5 kilogram sabu-sabu,” kata Septeddy Endra Wijaya.

    Menurut Septeddy Endra Wijaya, jaksa penuntut umum menyatakan banding karena dua terdakwa yakni Muhammad Syukur Jamal dan ?Maqbul Furqan dihukum hanya 20 tahun penjara. 

    “Upaya hukum banding dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Idi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati,” kata Septeddy Endra Wijaya.

    Muhammad Syukur Jamal dan ?Maqbul Furqan ditangkap di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 7 Oktober 2023 sekira pukul 02.50 WIB.

    Keduanya ditangkap tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 16 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat total 16.506 gram atau 16,5 kilogram di dalam kapal kayu yang mereka tumpangi.

    Septeddy Endra Wijaya menyebutkan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Kedua terpidana terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Septeddy Endra Wijaya.

    Sumber: ANTARA News Aceh

    Narkotika
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    ridhaJune 4, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Libur lebaran Idul Adha terpaksa harus dijalani dalam ruang perawatan medis oleh…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    June 4, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.