Infoacehtimur.com, Nasional – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan adanya produk-produk berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi.
Dalam pernyataan pers BPJPH, produk-produk ini ditemukan mengandung unsur babi (porcine) setelah dilakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari pengawasan tersebut, ditemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Baca Juga: Calon Pengantin Wajib Tahu, Mahar yang Baik dalam Pandangan Agama Islam
Baca Juga: Kisah Cinta Wanita Aceh Dinikahi Pria asal Bacau Romania, Sekali Lihat Langsung Terpikat
Padahal kesembilan produk tersebut telah memberikan data bebas dari unsur babi dalam registrasi produk mereka.
BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran kepada tujuh produk yang telah berlabel halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.



Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” kata Haikal.
BPJPH juga menyerukan semua pihak yang menemukan produk mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi untuk melaporkannya ke email layanan@halal.go.id.
Ikuti saluran WhatsApp Infoacehtimur.com untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.