Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bripda Randy Diberhentikan Oleh Kapolri Secara Tidak Hormat
    Aceh

    Bripda Randy Diberhentikan Oleh Kapolri Secara Tidak Hormat

    RedaksiDecember 6, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    istimewa
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Nasional | Bripda Randy Bagus, diberhentikan Kapolri secara tidak hormat, sebelumnya viral kasus Aborsi yang mengakibatkan seorang mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur tewas minum racun disamping makam ayahnya.

    Atas perbuatannya itu, Bripda Randy Bagus, juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya itu.

    Advertising
    Demo

    Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada sejumlah awak media.

    “Tak hanya itu saja, bahkan. Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.

    Sebelumnya, Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

    Alhasil, mahasiswi tersebut mengalami stres sehingga tidak terkontrol, dan mengakibatkan bunuh diri.

    “Mereka berpacaran kurang lebih sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” ungkapnya.

    Selain itu, Bripda Randy Bagus juga diberhentikan secara tidak terhormat.

    “Secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11, atau penjara 5 paling lama 5 tahun,” tukasnya.

    Info Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.