Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bukannya Lanjut Mancing, Pemuda Aceh Timur Malah Rudapaksa Istri Teman
    Aceh Timur

    Bukannya Lanjut Mancing, Pemuda Aceh Timur Malah Rudapaksa Istri Teman

    IlhamFebruary 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria berinisial IS (32) di Aceh Timur, yang tadinya berniat pergi memancing. Kini, harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

    IS dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Idi dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu dengan dua anak di Kecamatan Pante Bidari.

    Advertising
    Demo

    Peristiwa memilukan ini terjadi pada 2 September 2024, ketika IS melintas di depan rumah korban saat dalam perjalanan untuk memancing.

    IS kemudian melihat korban yang sedang menonton televisi bersama dua anaknya, hanya mengenakan daster tanpa celana dalam.

    BACA JUGA: Nenek Dirudapaksa Tetangganya di Sumatera Utara, Pelaku Digebuk Massa

    BACA JUGA: Bobol Rumah Janda, Pencuri Malah Dirudapaksa hingga Trauma dan Lapor Polisi

    Dari sela-sela dinding papan rumah korban, pelaku mengintip dan tergerak oleh niat jahatnya.

    IS kemudian mematikan aliran listrik rumah korban dan memanjat plafon untuk masuk, sambil membawa parang sepanjang 50 cm.

    Dengan ancaman senjata tajam, ia memaksa korban ke ruang televisi agar kedua anak korban tidak terbangun.

    Usai melampiaskan nafsunya, pelaku melarikan diri setelah korban berteriak meminta bantuan warga.

    Kasus ini segera dilaporkan ke Polres Aceh Timur. IS, yang diketahui merupakan teman suami korban, berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

    Saat kejadian, suami korban diketahui sedang bekerja di Malaysia.

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Zikri, IS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun 2 bulan penjara (170 bulan) atas perbuatannya.

    Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pelajaran bagi masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan melindungi keluarga dari ancaman kejahatan serupa.***

    Pante Bidari
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.