Close Menu
    info terkini

    SMAN 1 PEUREULAK JUARA UMUM FLS3N ACEH TIMUR 2026 | 6 EMAS | 3 PERUNGGU 

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bukannya Lanjut Mancing, Pemuda Aceh Timur Malah Rudapaksa Istri Teman
    Aceh Timur

    Bukannya Lanjut Mancing, Pemuda Aceh Timur Malah Rudapaksa Istri Teman

    IlhamFebruary 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria berinisial IS (32) di Aceh Timur, yang tadinya berniat pergi memancing. Kini, harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

    IS dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Idi dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu dengan dua anak di Kecamatan Pante Bidari.

    Demo

    Peristiwa memilukan ini terjadi pada 2 September 2024, ketika IS melintas di depan rumah korban saat dalam perjalanan untuk memancing.

    IS kemudian melihat korban yang sedang menonton televisi bersama dua anaknya, hanya mengenakan daster tanpa celana dalam.

    BACA JUGA: Nenek Dirudapaksa Tetangganya di Sumatera Utara, Pelaku Digebuk Massa

    BACA JUGA: Bobol Rumah Janda, Pencuri Malah Dirudapaksa hingga Trauma dan Lapor Polisi

    Dari sela-sela dinding papan rumah korban, pelaku mengintip dan tergerak oleh niat jahatnya.

    IS kemudian mematikan aliran listrik rumah korban dan memanjat plafon untuk masuk, sambil membawa parang sepanjang 50 cm.

    Dengan ancaman senjata tajam, ia memaksa korban ke ruang televisi agar kedua anak korban tidak terbangun.

    Usai melampiaskan nafsunya, pelaku melarikan diri setelah korban berteriak meminta bantuan warga.

    Kasus ini segera dilaporkan ke Polres Aceh Timur. IS, yang diketahui merupakan teman suami korban, berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

    Saat kejadian, suami korban diketahui sedang bekerja di Malaysia.

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Zikri, IS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun 2 bulan penjara (170 bulan) atas perbuatannya.

    Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pelajaran bagi masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan melindungi keluarga dari ancaman kejahatan serupa.***

    Pante Bidari
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    SMAN 1 PEUREULAK JUARA UMUM FLS3N ACEH TIMUR 2026 | 6 EMAS | 3 PERUNGGU 

    zakariaApril 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – SMA Negeri 1 Peureulak sukses mencuri perhatian dalam Festival Lomba…

    Dilaporkan ke Polisi, Akun TikTok Penyebar Fitnah Bupati Al-Farlaky Mulai Ditindak

    April 30, 2026

    Setelah 20 Tahun Menanti, Warga Aceh di AS Ubah Bekas Gereja Jadi Meunasah

    April 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    SMAN 1 PEUREULAK JUARA UMUM FLS3N ACEH TIMUR 2026 | 6 EMAS | 3 PERUNGGU 

    April 30, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.