Close Menu
    info terkini

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bukannya Lanjut Mancing, Pemuda Aceh Timur Malah Rudapaksa Istri Teman
    Aceh Timur

    Bukannya Lanjut Mancing, Pemuda Aceh Timur Malah Rudapaksa Istri Teman

    IlhamFebruary 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria berinisial IS (32) di Aceh Timur, yang tadinya berniat pergi memancing. Kini, harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

    IS dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Idi dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu dengan dua anak di Kecamatan Pante Bidari.

    Peristiwa memilukan ini terjadi pada 2 September 2024, ketika IS melintas di depan rumah korban saat dalam perjalanan untuk memancing.

    IS kemudian melihat korban yang sedang menonton televisi bersama dua anaknya, hanya mengenakan daster tanpa celana dalam.

    BACA JUGA: Nenek Dirudapaksa Tetangganya di Sumatera Utara, Pelaku Digebuk Massa

    BACA JUGA: Bobol Rumah Janda, Pencuri Malah Dirudapaksa hingga Trauma dan Lapor Polisi

    Dari sela-sela dinding papan rumah korban, pelaku mengintip dan tergerak oleh niat jahatnya.

    IS kemudian mematikan aliran listrik rumah korban dan memanjat plafon untuk masuk, sambil membawa parang sepanjang 50 cm.

    Dengan ancaman senjata tajam, ia memaksa korban ke ruang televisi agar kedua anak korban tidak terbangun.

    Usai melampiaskan nafsunya, pelaku melarikan diri setelah korban berteriak meminta bantuan warga.

    Kasus ini segera dilaporkan ke Polres Aceh Timur. IS, yang diketahui merupakan teman suami korban, berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

    Saat kejadian, suami korban diketahui sedang bekerja di Malaysia.

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Zikri, IS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun 2 bulan penjara (170 bulan) atas perbuatannya.

    Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pelajaran bagi masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan melindungi keluarga dari ancaman kejahatan serupa.***

    Pante Bidari
    Demo
    Demo
    Highlights

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    ridhaMarch 6, 2026

    Infoacehtimur.com, Idi – Anak yatim Desa Meunasah Pu’uk, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, begitu gembira…

    Bulan Suci: Organisasi Wanita Kabupaten Aceh Timur Bagikan Takjil di Lima Lokasi Huntara

    March 6, 2026

    PANIK BELI BBM MELUAS, AKIBAT PERNYATAAN MENTERI ESDM, Kini Keluar Klarifikasi

    March 6, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Aceh Timur: Imsakiyah Lengkap Ramadhan 2026

    March 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    March 6, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026715
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.