Infoacehtimur.com, Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajukan permintaan kebijakan penangguhan pembayaran kredit kepada seluruh perbankan, perusahaan leasing, dan lembaga pembiayaan yang beroperasi di Aceh Timur bagi masyarakat yang terdampak bencana alam.
Permintaan tersebut disampaikan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky melalui surat resmi Nomor 581/237, tertanggal 14 Januari 2026, yang bersifat penting dan ditujukan langsung kepada pimpinan bank dan lembaga pembiayaan di Kabupaten Aceh Timur.
Bupati menyampaikan, kondisi masyarakat pascabencana saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban cicilan kredit karena banyak warga kehilangan rumah, usaha, serta sumber penghidupan.
“Pemerintah daerah menyampaikan permintaan kebijakan penangguhan pembayaran kredit agar masyarakat dapat fokus pada pemulihan kehidupan mereka tanpa terbebani kewajiban cicilan,” ujar Iskandar Usman Al Farlaky.
Baca Juga: Rahasia Sukses Memulai Usaha Konveksi Tas Langsung Rame
Baca Juga: Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan
Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Timur meminta agar penangguhan pembayaran diberlakukan untuk seluruh jenis kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit usaha, kredit kendaraan, kredit kebutuhan pribadi, serta jenis kredit lainnya yang sedang berjalan, tanpa pengenaan penalti, denda, maupun tambahan biaya lain yang membebani debitur.
Bupati menegaskan, permintaan kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan serta upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah yang terdampak bencana.
“Penangguhan kredit ini diharapkan menjadi bentuk empati dan tanggung jawab lembaga keuangan terhadap masyarakat yang sedang berjuang bangkit pascabencana,” katanya.
Selain itu, Pemkab Aceh Timur meminta agar kebijakan penangguhan diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak langsung, dengan mekanisme verifikasi sesuai ketentuan internal masing-masing lembaga keuangan.
Surat permintaan kebijakan penangguhan pembayaran kredit tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, dan Ketua DPRK Aceh Timur sebagai bentuk koordinasi dan penguatan kebijakan.

