Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, resmi melantik pengurus baru Apdesi Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2031. Pelantikan digelar di Aula Pendopo Bupati, Senin (20/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menyebut Apdesi adalah “tangan kanan” pemerintah di desa. Alasannya sederhana: Aceh Timur itu luas. Ada 513 desa membentang dari perbatasan Aceh Utara sampai Kota Langsa. Pemerintah kabupaten tidak bisa kerja sendiri.
“Tidak mungkin kita menahkodai daerah sebesar ini tanpa dukungan semua sektor, termasuk teman-teman Apdesi,” kata Bupati.
Tiga Pesan Penting untuk Apdesi
- 1. Jadi penyambung visi misi Pemda.
Pengurus Apdesi diminta aktif menjelaskan program Bupati dan Wakil Bupati ke warga desa. Jangan cuma jadi penonton.
- 2. Paham aturan dana desa
Setiap kebijakan, terutama soal penggunaan dana desa, harus dijalankan dengan teliti dan tepat sasaran.
- 3. Jangan pasif saat ada masalah
Kepala desa harus gerak cepat, apalagi saat ada program rehab pascabencana banjir. Kalau bingung, tanya ke camat, dinas, atau langsung ke bupati. “Jangan sampai warga datang, tapi kepala desa tidak bisa jawab,” tegasnya.
Bupati juga umumkan aturan baru: bimtek kepala desa tidak boleh lagi digelar di luar Aceh. Semua dipusatkan di Aceh Timur. Tujuannya biar hemat anggaran desa.
“Belajar sekarang gampang. Bisa lewat YouTube, TikTok, Instagram, Facebook. Manfaatkan itu untuk upgrade kemampuan,” ujarnya.
Bupati memastikan gaji tetap atau siltap kepala desa sampai April 2026 sudah dibayar lunas. Total Rp8,8 miliar untuk 4 bulan, naik Rp1,8 miliar dari tahun lalu. Memang masih ada utang 2 bulan di 2025, tapi akan diusahakan dibayar jika keuangan daerah memungkinkan.
Ketua Apdesi Aceh Timur, Rizalihadi, menyatakan siap jadi mitra Pemda. Ia juga berterima kasih atas dukungan Bupati dan Forkopimda yang hadir langsung.
“Kami siap mendukung dan mengamankan setiap kebijakan pemerintah yang pro rakyat,” kata Rizal.
Ke depan, Apdesi mau dorong penguatan peradilan adat di gampong. Menurut Rizal, ini cara murah dan cepat selesaikan masalah warga, sekaligus jaga budaya Aceh. “Peradilan adat itu kekayaan kita. Harus diperkuat lagi secara formal,” tutupnya.


