Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2030 di Aula Dinas Dayah Aceh Timur, Rabu, 13 Mei 2026.
Kedatangan Bupati disambut tradisi adat semapa atau panton khas Aceh yang menambah kekhidmatan acara.
Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menegaskan pentingnya menghidupkan kembali peran lembaga adat dan peradilan adat di tengah perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Menurutnya, hukum adat di Aceh merupakan pondasi awal yang telah hidup jauh sebelum hadirnya sistem hukum modern.
Baca Juga: Pembinaan Mediasi Adat: Wakil Bupati Aceh Timur: MAA Harus Mampu Menegakkan Hukum Adat
Baca Juga: Melestarikan Adat Seumapa Sebagai Kekayaan Identitas Bangsa bagi Pelajar Aceh Timur
“Hukum adat ini adalah hukum dasar yang sudah hidup di tengah masyarakat sejak zaman nenek moyang mendirikan negeri ini. Namun perlahan kita mulai mengabaikannya,” ujar Al-Farlaky.

Ia menyebutkan, sejak dahulu masyarakat Aceh mengenal perangkat adat seperti pawang uteun, keujruen blang, hingga tradisi kenduri adat yang menjadi bagian sistem sosial untuk menyelesaikan persoalan di tingkat gampong.
Berbagai persoalan masyarakat, kata dia, sejatinya dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dan musyawarah di desa tanpa berujung konflik berkepanjangan.
Namun, pelaksanaan peradilan adat dinilai mulai melemah akibat ego sektoral dan kurangnya sinkronisasi antar pihak. “Jangan ada ego sektoral. Jangan sampai kita mengabaikan regulasi dan peran lembaga adat hanya karena perkembangan zaman dan pergeseran nilai budaya,” tegasnya.
Bupati meminta seluruh unsur memperkuat peran tuha peut dan tokoh adat di desa sebagai bagian penting menjaga harmonisasi sosial. Ia berharap kepengurusan MAA Aceh Timur 2026–2030 menjadi motor penggerak memperkuat peradilan adat di tingkat gampong dan aktif mendiskusikan persoalan sosial kemasyarakatan.
“Seluruh sengketa harus dapat diselesaikan dengan baik di tingkat masyarakat tanpa menimbulkan persoalan lanjutan. Karena itu peran MAA sangat penting untuk memperkuat kembali peradilan adat di desa,” pungkasnya.
Susunan pengurus yang dilantik dipimpin Ketua Tgk. H. Aiyub, dan Wakil Ketua Tgk. H. Anwar Abdullah. Bidang Adat Istiadat dan Pembinaan Adat dipimpin Tgk. H. Husin, didampingi Tgk. Abdul Manaf, Tgk. Syamsul, dan Tgk. Muhammad Yahya Hasan. Bidang Pengkajian, Pendidikan, Pengembangan dan Pelestarian Adat diketuai Tgk. Abubakar AR dengan anggota Tgk. Mahyuddin, Tgk. Armia A. Rahman, dan Tgk. Abdul Muthaleb, Sementara Bidang Pemberdayaan Putroe Phang diketuai Tgk. Ilyas, dengan anggota Ratna Dewi, Ainul Mardhiah, dan Marlina.
Turut hadir Ketua MAA Provinsi Aceh Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, Kepala Sekretariat MAA Provinsi Muhammad Jinaidi, S.H., M.H., sejumlah kepala OPD, dan Ketua MAA kecamatan se-Aceh Timur.