Close Menu
    info terkini

    Program Camat Julok Menyapa: Pemerintah Gampong Diminta Optimalkan Layanan Untuk Masyarakat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bupati Aceh Timur Soroti Regulasi PMK 212 dan Optimalisasi PI & CSR Migas di KPK
    Info Utama

    Bupati Aceh Timur Soroti Regulasi PMK 212 dan Optimalisasi PI & CSR Migas di KPK

    zakariaMay 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan dua persoalan penting dalam pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Dana Desa, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 212 Tahun 2022.

    Menurut Al-Farlaky, kebijakan tersebut cukup membebani keuangan daerah, terutama di tengah kondisi efisiensi yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat. “Kami diwajibkan melakukan sharing 10 persen ke Dana Desa, sementara kami sendiri sedang melaksanakan efisiensi. Tahun ini saja, anggaran kami berkurang hingga Rp101 miliar,” ujar Al-Farlaky.

    Demo

    Ia berharap KPK dapat memberikan arahan sekaligus menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar mekanisme sharing tersebut dikaji kembali dan diambil dari sektor lain, sehingga tidak mengganggu pembiayaan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan umum.

    Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Tagih Transparansi PI dan CSR PT. Medco

    Baca Juga: Semangat Baru Aceh Timur: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

    Selain itu, Al-Farlaky juga menyampaikan harapannya terkait belum optimalnya penyaluran Participating Interest (PI) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan migas PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.

    “Dana CSR idealnya dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena lebih memahami kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan,” papar Al-Farlaky. Begitu pula dengan dana PI, jika dapat diturunkan sebesar 10 persen, akan sangat membantu pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

    Al-Farlaky juga mempertanyakan transparansi hasil lifting migas dari perusahaan eksploitasi migas yang beroperasi di wilayahnya. Ia berharap KPK dapat memberikan dukungan agar perencanaan pembangunan Aceh Timur lima tahun ke depan dapat berjalan maksimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

    CSR Idi Rayeuk KPK Medco
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Program Camat Julok Menyapa: Pemerintah Gampong Diminta Optimalkan Layanan Untuk Masyarakat

    ridhaApril 27, 2026

    Infoacehtimu.com, Julok – Sebulan setelah meminta beroperasinya layanan kantor desa, Camat Julok kini mulai mengunjungi…

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026

    APDESI Aceh Timur: Isu Serang Bupati Al-Farlaky Bentuk Provokasi, Ganggu Fokus Pemulihan Pasca Banjir

    April 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Program Camat Julok Menyapa: Pemerintah Gampong Diminta Optimalkan Layanan Untuk Masyarakat

    April 27, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.