Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. menerbitkan Surat Teguran Keras terkait larangan membuang sampah sembarangan. Surat yang ditandatangani 8 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di Kabupaten Aceh Timur.
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat dan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan / DLHP yang masih menemukan sampah sisa usaha, kemasan, limbah makanan, hingga sampah rumah tangga dibuang di parit, pinggir jalan, sungai, dan lokasi bukan TPA.
“Kebersihan Adalah Wajah Daerah”
Bupati Al-Farlaky menegaskan menjaga kebersihan bukan hanya tugas pemerintah, tapi kewajiban semua pihak termasuk pelaku usaha.
“Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Bupati dalam siaran pers Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Jumat 17/7/2026.
Ia menjelaskan, buang sampah sembarangan tidak hanya merusak keindahan, tapi juga bisa menyumbat saluran air hingga memicu banjir, menimbulkan bau, jadi sumber penyakit, serta mencemari lingkungan dan merusak citra Aceh Timur.
Wajib Sediakan Tempat Sampah & Setor ke Petugas Resmi
Melalui surat tersebut, Pemkab Aceh Timur mewajibkan 3 hal kepada pelaku usaha:
- Menyediakan tempat sampah tertutup dan terpisah di lokasi usaha
- Menyerahkan sampah ke petugas pengangkut resmi sesuai jadwal, atau mengangkut sendiri ke TPA
- Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usaha
“Setiap pelaku usaha dilarang keras membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, halaman umum, sungai maupun lahan kosong yang bukan tempat pembuangan sampah,” tegas Al-Farlaky.
Sanksi Bertahap: Dari Teguran hingga Cabut Izin
Surat ini berlaku sebagai Peringatan Pertama. Pelaku usaha diberi waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah yang dibuang sembarangan dan memperbaiki tata kelola sampah.
Jika masih melanggar, akan diterbitkan Peringatan Kedua disertai pemeriksaan administrasi izin usaha.
Untuk pelanggaran berulang, Pemkab akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan: denda administratif, penghentian sementara usaha, pencabutan izin usaha/rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, diharapkan tercipta suasana yang nyaman, sehat, serta mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah yang bersih dan berdaya saing,” tutup Bupati Al-Farlaky.

