“Namun dari hasil verifikasi menunjukkan tidak ada pelanggaran berat, sehingga belum ada kios di Aceh Timur yang diblacklist,” kata Al- Farlaky.
Bupati menegaskan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Dinas Pertanian dan Penyuluhan, serta PT Pupuk Indonesia.
“Saya sudah perintahkan Kepala Dinas untuk segera menggelar rapat koordinasi bersama kelompok tani dan PT Pupuk Indonesia di setiap wilayah kerja. Tujuannya agar distribusi pupuk lebih transparan dan petani dapat memahami mekanisme penebusan menjelang masa tanam,” jelas Bupati Al-Farlaky.
Baca Juga: Kenaikan Pupuk Meresahkan Petani Sawah dan Tambak
Baca Juga: Kenaikan Pupuk Meresahkan Petani Sawah dan Tambak
21 Kios Pupuk di Aceh Diblacklist
Sementara itu, Senior Manager PT Pupuk Indonesia Wilayah Regional 1A (meliputi Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau), Benney Farlo, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja distributor dan kios pupuk di seluruh wilayah kerjanya.
“Kami memiliki sistem evaluasi terjadwal dengan sejumlah parameter penilaian. Kios yang tidak perform dan terbukti menjual pupuk di atas HET, setelah diverifikasi, akan langsung diblacklist tanpa toleransi,” tegas Benney.
Untuk wilayah Aceh secara keseluruhan, lanjut Benney, sudah terdapat 21 kios pupuk yang diblacklist karena melanggar ketentuan harga. Namun, khusus di Kabupaten Aceh Timur, belum ditemukan pelanggaran yang mengarah pada sanksi tersebut.
Halaman Selanjutnya



