Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap AA yang melarikan diri ke Malaysia. Tersangka ditangkap saat pengungkapan kasus peredaran sabu 179 kilogram sabu di wilayah Aceh Timur.
“Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 179 kilogram sabu di Kecamatan Peurelak Aceh Timur,” ungkap Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar pada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Selasa 31 Januari 2023.
Dikatakan oleh Krisno H Siregar, dalam pengungkapan kasus itu, ditangkap pria berinisial FA. Disebutkan, bahwa tersangka FA ini dalam kerjanya dikendalikan oleh tersangka AA. “Jadi tersangka FA ini dikendalikan oleh tersangka AA,” tandasnya.
Dalam catatan di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bahwa tersangka AA ini, diduga sudah dua kali menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu. Areanya yaitu dari Negara Malaysia untuk kemudian dimasukkan ke daerah Aceh. Pengiriman dilakukan lewat jalur perairan laut.
Baca juga:
- Sebanyak 411 Kilo Ganja dan 36 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan di Markas Polda Aceh.
- Sat Resnarkoba Polres Langsa Aceh Ciduk Seorang Pria Bawa 506 Gram Sabu.
- Ratusan Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Mabes Polri di Provinsi Aceh
Dikatakan oleh Brigjen Krisno H Siregar bahwa sindikat tersangka AA ini, diduga terafiliasi dengan sindikat jaringan narkoba dari Malaysia. Tersangka juga menjadi pengatur pengiriman narkoba lewat transportasi perairan laut dan darat. Dari Malaysia menuju ke Indonesia.”Tersangka mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” imbuhnya.
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM