Infoacehtimur.com, Nasional – Operasi penyergapan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda T Syahrizal akhirnya berhasil menangkap RH (55), pelaku utama human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini buron.
RH, warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia.
“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama,Sabtu (19/6/2025).
RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Wanita Asal Aceh Diduga Menjadi Korban Trafficking di Malaysia
Baca Juga: Antisipasi Barang Penyeludupan Hingga Human Trafficking Polres Patroli Wilayah Laut Aceh Timur
Baca Juga: Tergiur Gaji Besar di Kamboja, Pemuda Aceh Jadi Korban Penipuan, Minta Pulang Panggil Haji Uma
Ia diduga kuat merupakan pelaku utama dalam kasus penjualan PAF (16 tahun), gadis asal Aceh Besar, yang ditemukan menjadi PSK di Malaysia pada Desember 2024 lalu.
“Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers,” pungkas Fadilah.
Penangkapan RH ini merupakan hasil dari penyelidikan lanjut yang dilakukan oleh polisi dan koordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI.