Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sofyan merupakan buronan dalam kasus narkotika terkait kepemilikan 70 kilogram sabu. Dilansir berbagai sumber, Sofyan merupakan caleg terpilih di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Yang bersangkutan berinisial Sofyan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei.
Mukti menuturkan, pelaku ditangkap saat berbelanja pakaian di salah satu distribution outlet (distro) di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei.
BACA JJUGA: Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur
BACA JUGA: Ruangan VVIP Bos Sabu yang Kabur usai Jalani Operasi di Aceh Timur
Mukti menjelaskan dalam proses penangkapan, pihaknya melakukan giat analisa dan profilling yang telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka yang melarikan diri Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu lamanya.
Mukti juga menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
“Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Mukti.***