Dan terduga pelaku ketiga berinisial TA, 39 tahun, warga Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, diamankan pada Jum’at, (26/04/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Yang sedang asyik main judi online sembari ngopi di salah satu warkop di Kuta Binjei.
Sementara terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir keempat dan kelima diamankan dalam satu warung di kecamatan Peureulak pada sekira pukul 00.30 WIB dengan inisial KH, 50 tahun, PNS dan MU, 43 tahun, keduanya warga Desa Blang Batee.
Kini kelima terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
Baca juga: Akal Bulus Pria Aceh Timur Pasang CCTV di Router WiFi Untuk Pantau Pasutri
Baca juga: SPBU di Aceh Timur Disegel Polisi Lantaran Mesin Dispenser Tak Sesuai Volume
Kasat Reskrim juga menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.