Dari hasil konfrontasi awal, kedua belah pihak sepakat damai dan menunjukkan surat perdamaian yang sudah ditandatangani.
“Meski telah terdapat kesepakatan damai, Kepolisian tetap melakukan konfrontasi terhadap seluruh pihak sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik,” terang Kasat Reskrim.
Kasus ini sebelumnya viral setelah video berdurasi 2 menit 52 detik memperlihatkan anak di bawah umur diduga dianiaya karena dituduh mencuri Rp10.000. LSM seperti FPRM dan FAKSI sebelumnya mendesak agar kasus tetap diproses hukum karena termasuk delik umum.
Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut terkait hasil akhir pendalaman Polres Aceh Timur.
Sumber: TimuToday.com
1 2


