Polres Aceh Timur Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong Meski Sudah Ada Damai Adat
Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Polres Aceh Timur tetap melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan anak di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, meski perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan adat sebelum video viral.
Geuchik Gampong Paya Awe, Marhaban, menjelaskan awalnya perdamaian dilakukan keluarga korban dan pelaku karena masih ada hubungan kekerabatan. Perangkat gampong belum dilibatkan.
“Setelah video itu beredar, keluarga pelaku dan korban datang kepada kami. Selanjutnya kami memfasilitasi kembali penyelesaian melalui mekanisme adat di tingkat gampong agar seluruh proses memiliki kepastian,” ujar Marhaban, Sabtu (04/07/2026) malam.
Baca Juga: Pelajar di Aceh Timur Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Kekerasan
Baca Juga: Remaja di Aceh Timur Jadi Korban Kekerasan, Pelaku Diduga Anak Kepala Desa
Dalam musyawarah itu, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Aceh Timur. Ibu korban juga menegaskan menerima penyelesaian damai dan tidak akan membawa perkara ke jalur hukum.
Polisi Tetap Lakukan Konfrontasi
Meski ada surat perdamaian, Polres Aceh Timur mengundang pelaku, korban, dan perangkat gampong untuk pendalaman.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., mengatakan langkah ini untuk memastikan proses sesuai hukum positif dan adat yang berlaku di Aceh.
“Kami berkewajiban memastikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat ditangani secara objektif. Pendalaman ini dilakukan agar proses penyelesaian benar-benar berlangsung sesuai ketentuan hukum,” kata AKP Novrizaldi.
Halaman Selanjutnya


