INFOACEHTIMUR.COM | Sebanyak Rp 214 Milliar dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah cair melalui Bank Aceh Syariah, Realisasi pencarian BPUM di Aceh terhitung 61,24 persen.
Diperkirakan untuk penerima bantuan tersebut berjumlah kurang lebih 178.699 penerima di seluruh Aceh.
Terhitung sejak April lalu hingga, 9 November 2021. total penerima BPUM di Aceh seluruhnya sampai hari ini berjumlah 291.784 orang.
Hal itu disampaikan oleh Ziad selaku Supervisor Humas Bank Aceh Syariah di Banda Aceh waktu lalu, Sabtu (11/12).
Lebih lanjut dikatakan nya, untuk tahap pertama sebanyak 5.832 penerima dan tahap kedua mencapai 75.096 penerima.
Kemudian, kata Ziad, untuk tahap ketiga mencapai 133.835 orang, dan tahapan keempat sebanyak 77.021 penerima. Total jumlah penerima 291.784 penerima tersebut yang sudah memproses pencairannya baru 178.699 penerima.
“Masih ada sebanyak 113.085 orang yang belum memproses pencairannya,” kata Ziad.
Selain itu, jumlah penerima BPUM Aceh masing-masing mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 juta per orang.
Ziad menjelaskan, belum disalurkannya dana BPUM kepada 113.085 penerima tersebut karena memang yang bersangkutan belum mengambilnya, apakah karena masih bermasalah dengan administrasi seperti identitas, atau ada hal lainnya. Ziad mengingatkan kepada penerima untuk dapat segera mencairkan, mengingat tanggal jatuh temponya tidak lama lagi.
Ziad menambahkan, tempo pencairannya untuk tahun ini sampai 30 Desember 2021. Namun, secara teknis mekanisme jadwal pencairan itu ditentukan oleh pihak Kementrian Koperasi dan UKM.
Meski demikian, Ziad berharap jadwal pencairan dana BPUM tersebut masih bisa diperpanjang hingga tahun depan. “Kita mengimbau kepada penerima BPUM untuk segera mengurus pencairannya melalui Bank Aceh Syariah terdekat, untuk diproses secepatnya,” kata Ziad.