Infoacehtimur.com, Langsa – Pembangunan kawasan wisata hutan Mangrove untuk memperindah destinasi guna memancing Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicurangi oleh tangan kotor tersangka maling uang negara.
Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa yang dibiayai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019, kerugian negara pun ditemukan.
Pejabat, Kontraktor, Konsultan, hingga Pengawas dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Langsa. 3 orang menghadiri pemeriksaan dan mendapatkan titel Tersangka yakni yakni BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, serta S selaku konsultan pengawas. Lantas, Jaksa Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RC, yang menjabat sebagai konsultan perencana, tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dirilis oleh Inspektorat Aceh, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp561.849.421,60.
Angka kerugian tersebut bersumber dari temuan sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, indikasi kekurangan mutu bangunan, hingga kekurangan volume fisik pekerjaan di lapangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut serta mencegah para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejari Langsa langsung melakukan penahanan. Ketiga tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa.


