Infoacehtimur.com | Jakarta – Dari Meulaboh hingga Panton Labu, enam wilayah di Aceh resmi diusulkan menjadi daerah otonomi baru. Namun menariknya, nama Peureulak Raya yang selama ini gencar disuarakan di Aceh Timur, tidak masuk dalam daftar.
Status keenam usulan tersebut masih sebatas usulan, belum disahkan menjadi daerah otonom definitif.
Forum Koordinasi Daerah Calon Daerah Otonomi Baru (Forkorda CDOB) Aceh meminta DPD RI memperjuangkan enam calon daerah ini agar mendapat prioritas saat regulasi pemekaran dibuka kembali.
Enam CDOB yang telah lengkap syarat administrasi dan telah mengantongi rekomendasi Gubernur Aceh, DPRA, Bupati dan DPRK induk itu adalah:
1. Kabupaten Aceh Raya
2. Kota Meulaboh
3. Kabupaten Aceh Selatan Jaya (Aselja)
4. Kabupaten Aceh Malaka
5. Kabupaten Kepulauan Selaut Besar
6. Kota Panton Labu
Ketua Forkorda CDOB Aceh, Dr. Fuadri, menyampaikan hal itu di Gedung Juang 45, Jakarta, Selasa (30/9/2026).
“Provinsi Aceh telah mengusulkan enam CDOB baru kabupaten/kota dan telah lengkap syaratnya, telah memiliki rekomendasi Gubernur, DPRA, Bupati dan DPRK,” ujar Fuadri.
Baca Juga: Bupati Dukung Pemekaran Aceh Timur Hidup Lagi: Dari “Bandar Khalifah” Kini “Peureulak Raya”
Baca Juga: Selain Peureulak Raya, Wacana Kabupaten Gayo Lokop Mengemuka di Medsos
Menurut Fuadri, pemekaran diharapkan mendekatkan pelayanan publik dan mendorong ekonomi warga yang selama ini jauh dari ibu kota kabupaten induk. Meski demikian, ia mengakui keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan.
Sementara itu, Peureulak Raya yang digadang-gadang bakal mekar dari Aceh Timur justru absen. Padahal pada 18 Juni 2026 lalu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan Peureulak Raya layak mekar dengan 10 kecamatan, luas lebih dari 2.000 kilometer persegi, dan jumlah penduduk lebih dari 150 ribu jiwa.
Peureulak Raya yang direncanakan bernama Kabupaten Bandar Khalifah dengan ibu kota di Peureulak itu meliputi Peureulak, Peureulak Barat, Peureulak Timur, Ranto Peureulak, Rantau Selamat, Birem Bayeun, Simpang Jernih, Serbajadi, Peunaron, dan Sungai Raya.
Hingga kini, usulan 6 CDOB tersebut masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah.

